Edaran dan Sanksi
Penghentian Sementara Penyiaran Quick Count, Real Count dan Klaim Kemenangan di Lembaga Penyiaran
| Tanggal Surat | : | 11 07 2014 |
| Nomor Surat | : | 1642/K/KPI/07/14 |
| Status | : | Penghentian Sementara |
| Stasiun TV | : | - |
| Program Siaran | : | Penyiaran Quick Count, Real Count dan Klaim Kemenangan di Lembaga Penyiaran |
Deskripsi Pelanggaran :
|
Tgl Surat |
11 Juli 2014 |
|
No. Surat |
1642/K/KPI/07/14 |
|
Status |
Penghentian Sementara |
|
Stasiun TV |
Seluruh Lembaga Penyiaran |
|
Program Siaran |
Penyiaran Quick Count, Real Count dan Klaim Kemenangan |
|
Deskripsi Pelanggaran |
Sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) bahwa kebebasan dalam penyiaran haruslah bermanfaat bagi upaya Bangsa Indonesia dalam menjaga integrasi nasional. maka Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, berdasarkan kewenangannya dalam mengawasi pelaksanaan peraturan di bidang penyiaran, memandang bahwa persatuan dan kesatuan bangsa serta suasana kondusif pasca Pemilhan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 dapat terganggu dengan adanya penyiaran mengenai:
“Isi siaran dilarang: a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau berbohong.”
|