Imbauan Agar Memperhatikan Pengaturan tentang Ketentuan Penggolongan Siaran Film yang Ditayangkan Pada Liburan Hari Raya Idul Fitri Kepada Seluruh Stasiun TV

Tanggal Surat : 09 08 2012
Nomor Surat : 492/K/KPI/08/12
Status : Edaran
Stasiun TV : Seluruh Stasiun TV
Program Siaran : Agar Memperhatikan Pengaturan tentang Ketentuan Penggolongan Siaran Film yang Ditayangkan Pada Liburan Hari Raya Idul Fitri Kepada

Deskripsi Pelanggaran :

 

Tgl Surat

9 Agustus 2012

No. Surat

492/K/KPI/08/12

Status

Imbauan

Stasiun TV

Seluruh Stasiun TV

Program

Siaran Film yang ditayangkan pada liburan perayaan hari raya Idul Fitri Tahun 2012

Deskripsi Pelanggaran

KPI Pusat melakukan evaluasi atas penayangan program siaran, khususnya program siaran film, yang ditayangkan pada liburan hari raya Idul Fitri. Evaluasi  terhadap program dilakukan atas penayangan program siaran film yang ditayangkan pada liburan perayaan hari raya Idul Fitri pada tahun 2010 - 2011. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, KPI Pusat menemukan adanya penayangan program siaran film berklasifikasi D (Dewasa) atau bermuatan materi dewasa yang ditayangkan pada jam tayang anak-anak dan remaja. KPI Pusat mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran agar dalam menayangkan dan/atau memproduksi program siaran film pada liburan hari raya Idul Fitri tetap memperhatikan pengaturan tentang ketentuan penggolongan siaran sebagaimana yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012. Selain itu, KPI Pusat juga akan melakukan pemantauan atas penayangan program siaran film pada liburan hari raya Idul Fitri pada tahun 2012.