Edaran dan Sanksi
Edaran untuk Lembaga Penyiaran perihal Iklan Rokok
| Tanggal Surat | : | 04 03 2014 |
| Nomor Surat | : | KPI/2014/S-31912 |
| Status | : | Edaran |
| Stasiun TV | : | - |
| Program Siaran | : | Lembaga Penyiaran perihal Iklan Rokok |
Deskripsi Pelanggaran :
|
Tgl Surat |
4 Maret 2014 |
|
No. Surat |
405K/KPI/03/14 |
|
Status |
|
|
Stasiun TV |
Seluruh Stasiun TV |
|
Perihal |
Edaran Iklan Rokok |
|
Deskripsi |
Sehubungan telah berlakunya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 28 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau (Permenkes), dan telah ditayangkannya Gambar Iklan No. 2 Permenkes tersebut, yaitu: iklan yang menampilkan orang yang sedang merokok (terdapat wujud rokok) disertai gambar tengkorak manusia dan tulisan Peringatan Merokok Membunuhmu. Atas penayangan iklan tersebut di beberapa stasiun televisi, kami mengingatkan hal-hal sebagai berikut: Berdasarkan ketentuan di atas, KPI Pusat berdasarkan tugas, kewajiban dan kewenangan menurut UU Penyiaran berpendapat bahwa penayangan wujud rokok dalam iklan rokok telah melanggar peraturan perundang-undangan yang telah berlaku. Oleh karena itu, KPI Pusat meminta kepada Saudara untuk tidak menayangkan kembali wujud rokok dalam iklan rokok atau melakukan editing dengan menghilangkan/menyamarkan wujud rokok secara sempurna agar wujud rokok tidak terlihat pada gambar iklan tersebut.
|