Wakil Ketua MPR: Perubahan UU Penyiaran Harus Perkuat KPI
Palembang - Wakil Ketua MPR RI, Lukman Hakim Saifuddin, menyatakan revisi atau perubahan UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran harus merefresentasikan kepentingan publik di dalamnya. Karena itu, keberadaan dan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus diperkuat. Hal itu ditegaskannya ketika Rapat Pimpinan dan Sekretariat KPI tahun 2011 di Hotel Grand Zuri, Palembang, Rabu, 20 Juli 2011.
“Pemberdayaan KPI merupakan sebuah kemutlakan untuk dimasukan dalam revisi UU Penyiaran. Jika KPI kuat, implikasinya masyarakat akan terjaga dan mereka akan menerima informasi yang baik dan seimbang,” kata Lukman di depan peserta Rapim.
Selain itu, lanjut Lukman, jika kewenangan KPI berjalan efektif dalam mendemokratisasikan dunia penyiaran niscaya gagasan pembucayaan empat pilar bangsa melalui media penyiaran dengan sendirinya akan lebih mudah terwujud.
Dalam menjamin hak warga negara memenuhi kebutuhan informasi tadi, tantangan terbesar yang dihadapi KPI adalah menumbuhkan tanggungjawab publik lembaga penyiaran. “Dengan kewenangan dan perangkat yang dimiliki, KPI harus mampu mendorong tumbuhnya tanggungjawab tersebut pada lembaga penyiaran terhadap hak-hak publik,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Lukman mengingatkan, untuk terus mengawal proses perubahan UU Penyiaran yang sedang diproses di DPR. “Saat ini, DPR terus melakukan RDP dengan berbagai pihak untuk mendapatkan masukan soal revisi ini. KPI juga harus terus memberikan masukan-masukan yang baik kepada DPR,” katanya. (Red/RG)