UU Penyiaran Sebagai Pegangan, P3SPS Untuk Acuan

altJakarta - KPI tidak akan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. KPI juga selalu menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) sebagai pedoman atau acuan. Hal itu dikatakan Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, ketika menyambangi kantor PT Creative Indigo Production (Indigo) untuk sosialisasi P3 dan SPS KPI, pekan lalu.

“Di tengah-tengah kekosongan aturan yang belum mendetail dan kultur yang luar biasa tinggi bukan tidak mungkin pelaku penyiaran atau praktisi akan salah dalam melakukan penafsiran P3 dan SPS KPI. Seperti itu kiranya kondisi munculnya P3 dan SPS ini,” kata Dadang.

Dadang juga menjelaskan, saat ini pihaknya mencoba untuk memperkuat mekanisme penjatuhan sanksi. Ini bagian dari upaya untuk memberikan perlindungan kepentingan publik dan  menjadikan sistem penyiaran di tanah air menjadi lebih tertib.

Hukum yang benar itu adalah yang bisa diketahui dan bermanfaat. “Maka dari itu persoalan peraturan penyiaran ini sebenarnya harus diketahui bukan hanya oleh praktisi di media saja, akan tetapi semua elemen masyarakat dan pemerintahan harus paham mengenai hal ini,” tegas Dadang.

Menurut Dadang, KPI akan berani mengaku salah jika memang kesalahan tersebut muncul dari lembaganya dan mungkin sampai pada tahap mencabut sanksi yang telah diberikan. Namun, kilahnya, jika KPI yakin bahwa sanksi tersebut bisa diterapkan maka KPI wajib menjalankan wewenangnya dalam memberikan sanksi.

Terkait masalah infotainment yang sedang ramai menjadi perbincangan di publik, Dadang menjelaskan, kemanakah klasifikasi infotainment itu mau, ke ranah faktual atau non-faktual. “Jika memang masuk ke ranah faktual harus mengikuti pedoman faktual dan bekerja sama dengan dewan pers, kalo memang non-faktual ya berurusan juga dengan KPI. Perdebatan yang panjang mengenai ini, terus dibahas oleh KPI dan kami sedang menguji materi tersebut,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, mengenai anggapan bahwa KPI akan menghambat kebebasan pers, Dadang menyatakan tidak setuju. “Justru kami akan mendukung proses kebebasan pers tersebut. Menurut pandangan saya, kebebasan pers juga bisa dijaga dengan profesionalitas, tapi apakah kita sudah professional,” tanyanya di depan top manajemen Indigo.

Selain itu, kata Dadang, program siaran saat ini hanya melihat sisi komersialnya dan itu hanya diukur dari rating (ukuran pasar). Menurutnya, program siaran harus harus juga memperhatikan konteks kualitasnya. “Kita tidak boleh mengabaikannya, karena itu nilai idealis yang harus dipertahankan,” katanya.

Dadang mengatakan permasalahan infotainment paling banyak di adukan oleh publik pada saat 2010. Saat ini, yang paling tinggi diadukan adalah program sinetron. Aduan tersebut, lebih pada konflik yang ada pada kontennya. “Infotainment cukup berkurang, baik dilihat dari penampilan hostnya, dari konten, sampai teknik peliputan beritanya,” jelasnya. (Red/RG)