KPI memberi perhatian besar bagi perlindungan dan perkembangan anak-anak serta remaja dari tayangan berdampak negatif. Anak-anak dan remaja dinilai memiliki kecenderungan sangat rentan terpengaruh oleh perilaku isi siaran dalam tayangan televisi. Bahkan, surat teguran yang dilayangkan KPI ke lembaga penyiaran didominasi program acara yang bersinggungan langsung dengan jam atau waktu bagi anak-anak dan remaja.

Wakil ketua KPI Pusat, Nina Mutamainnah menjelaskan, anak-anak dan remaja mendapatkan perlindungan dan perhatian khusus dalam UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. “Anak-anak dan remaja digolongkan sebagai khalayak yang rentan karenanya harus dilindungi,” ungkapnya ketika memberikan sambutan pada Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di kantor KPI Pusat, Senin, 21 Februari 2011.

Tidak hanya Nina, anggota KPI Pusat bidang Isi Siaran, Ezki Suyanto, menyatakan jika perhatian negara terhadap perlindungan anak-anak dan remaja juga diturunkan lebih rinci dalam aturan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI .

Meskipun begitu, baik Nina ataupun Ezki menyadari, dari sekian banyak tayangan atau isi siaran yang formatnya ditujukan untuk anak-anak ternyata sebagian besar tidak layak ditonton mereka. Misalnya program acara film kartun, beberapa diantaranya justru berkonten dewasa karena penuh kekerasaan dan tidak mendidik. “Tidak semua film kartun itu untuk anak-anak. Kita selalu mengatakan ini pada televisi,” ungkap Ezki Suyanto.

Untuk meredam maraknya tayangan yang tidak layak bagi anak-anak ataupun remaja, Nina menceritakan jika dirinya pernah mengusulkan gerakan informasi layak anak. Gerakan ini juga dimaksudkan mengiringi gerakan kota layak anak yang sudah dilaksanakan disejumlah kota seperti Solo dan Depok. “Soal kota layak anak memang harus diperjuangkan. Tapi hal ini tidak hanya menyangkut soal infrastrukturnya. Perhatian terhadap media yang layak bagi anak juga harus,” pintanya.

Di Solo, ungkap Nina, setiap jam memasuki jam belajar anak ataupun remaja, para petugas menyalakan sirene tanda jam belajar dimulai. Semua televisi diminta mati selama kurang lebih dua jam. “Sayangnya, implementasi gerakan tersebut belum banyak dilakukan di kota-kota dan kabupaten lainnya,” katanya.

Bentuk lain dari perlindungan bagi anak-anak dan remaja adalah adanya sejumlah larangan iklan rokok. Menurut Azimah Soebagiyo, anggota KPI Pusat bidang Kelembagaan, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sudah membuat larangan iklan rokok masuk lingkungan pendidikan. Aturan iklan rokok juga diatur dalam P3 dan SPS KPI. “Kita sangat serius menyangkut hal ini.” Red/RG