UU Penyiaran Hasil Perubahan Harus Jelas
Jakarta - Revisi ataupun perubahan UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran diharapkan memberikan kejelasan dan ketegasan untuk semua pihak dalam pelaksanaan sistem siaran jaringan dan digitalisasi. Harapan tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, dalam acara ulang tahun Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) di Hotel Santika, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2011.
Menurut Dadang, kejelasan dan ketegasan tersebut menyangkut semua hal seperti siapa regulator yang mengatur, infrastrukturnya, komposisi isi konten dan yang lainnya. “Jangan lagi nantinya hasil dari revisi atau perubahan UU Penyiaran justru makin membingungkan kita semua,” katanya.
Saat ini saja, lanjut Dadang, peraturan yang menegaskan jalannya sistem digitalisasi belum dibuat. Padahal, lahirnya regulasi soal digitalisasi selalu ditunggu-tunggu untuk implementasinya. “Namun, kita harapkan juga, sistem digitalisasi ini jangan sampai memberikan ketidakuntungan bagi publik,” pintanya.
Sementara itu, mantan Plt. Dirjen SKDI Kementrian Kominfo, Bambang Subiatoro, membenarkan belum adanya peraturan soal digitalisasi. Saat ini, yang ada hanya Permen No.39 tahun 2010 yang isinya lebih kearah pengaturan bisnis digital.
Menurut Bambang, ada tiga syarat yang harus disiapkan untuk pelaksanaan sistem digital. Pertama, kesiapan pemerintah menyediakan infrastrukturnya, dan regulasi yang tidak berubah-ubah. Kedua, kesiapan lembaga penyiaran dan pendukungnya. Ketiga, kesiapan publik (apa untung dan ruginya buat mereka).
Dalam kesempatan itu, terkait pelaksanaan sistem siaran jaringan, Dadang menanyakan kejelasan dimana sesungguhnya letak keberadaan induk jaringan dari siaran berjaringan. Menurut pandangannya, dari konsep berjaringan yang sedang berjalan, induk jaringan berada di Jakarta. Padahal, sesuai roh dari UU Penyiaran, induk jaringan bisa di ibu kota provinsi.
“Kami pun berencana akan memasukan definisi dari apa muatan lokal itu dan komposisi 10%-nya dalam P3SPS KPI. Kita harapkan kalau peraturan ini sudah ditetapkan, setiap lembaga penyiaran tidak ada lagi pertanyaan dan alasan untuk tidak siap menjalankannya,” tegas Dadang. (Red/RG)