13/7/2007

Rachel Bae, Direktur Hak Cipta dan Inovasi dari United States Trade Representative (USTR) meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberi sanksi berupa pencabutan izin siaran apabila diketahui ada pelanggaran hak cipta dalam penayangan penyiaran program televisi di Indonesia. Hal itu diungkapkannya dalam pertemuan dengan Wakil Ketua KPI Pusat, Fetty Fajriati Miftach dan perwakilan dari Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo), I Gusti Ngurah Wirajana, Sunaryo, dan Najib, di kantor KPI Pusat, Jumat (7/9) minggu lalu.

Adapun permasalahan yang dikemukakan oleh Bae kepada KPI Pusat yakni mengenai kasus pemakaian hak cipta program tayangan televisi atau pun penggunaan frekuensi secara ilegal.

Bae yang didampingi oleh Jonathan A. Alan dari kedutaan besar Amerika Serikat, memberi contoh kasus bahwa satu anggota Cable & Sattelite Broadcasting Assosiation of Asia (CASBAA), lembaga penyiaran berlangganan di Amerika Serikat merasa kalau program-programnya dibajak oleh beberapa oknum lembaga penyiaran berlangganan (LPB) di Indonesia. Program-program itu, menurutnya, disalurkan kembali ke pelanggan mereka dengan harga sewa lebih murah dari yang seharusnya dibayarkan.

Menanggapi hal itu, Fetty mengatakan bahwa KPI tidak bisa mencabut izin suatu lembaga penyiaran berdasarkan kasus tersebut. Pasalnya, UU No 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran tidak memuat klausul tentang pencabutan izin siaran berdasarkan adanya pelanggaran hak cipta. Dia juga menambahkan bahwa hal itu diatur dalam UU Hak Cipta yang dikeluarkan oleh Departemen Kehakiman Direktorat Merek, Paten dan Hak Cipta serta Hak Azasi Manusia.

Dalam kesempatan itu, Fetty menyarankan agar pihak USTR dan CASBAA mengajukan surat pengaduan resmi yang melampirkan bukti-bukti kepada KPI atau ke pihak yang berwenang yakni kepolisian RI untuk selanjutnya diproses sebagaimana hukum yang berlaku di Indonesia. Red