Urusan Negara banyak Diserahkan ke Masyarakat
"Semakin maju sebuah negara, maka semakin banyak urusan negara yang diserahkan ke masyarakat. Salahsatunya adalah urusan penyiaran yang diurus Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena KPI adalah perwakilan masyarakat di bidang penyiaran," ujar Anggota KPI Pusat Moch Riyanto di hadapan peserta seminar Media Watch Ikatan Mahasiswa Komunikasi (IMIKI)
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), lanjut Riyanto, merupakan otoritas hukum yang dimiliki KPI dalam mengatur isi siaran, karena penyiaran mempunyai dampak negatif dan positif. KPI harus mengawasi isi siaran agar sistem penyiaran dapat bekerja dengan baik sesuai dengan kebutuhan masyarakat. "Dunia penyiaran selalu berkembang dan content broadcast system merupakan instrumen dalam konteks kebebasan informasi," ujar Riyanto.
Namun sayangnya, menurut Riyanto, di Indonesia yang lebih cepat dibuka oleh negara adalah kebebasan ekonomi ketimbang informasi.
Riyanto juga menekankan bahwa KPI tetap bertanggungjawab kepada masyarakat penyiaran. "Ada hukum responsif di mana kedua belah pihak sama-sama bertanggungjawab, terutama antara KPI dan Industri penyiaran. Salahsatu contohnya adalah Industri harus mematuhi P3SPS namun di sisi lain KPI wajib mengevaluasi P3SPS secara berkala dengan melibatkan masyarakat.
Sehingga dalam menegakkan isi siaran di Indonesia KPI tidak otoriter dan langsung memvonis lembaga penyiaran. Bahkan dalam beberapa kasus, KPI juga melakukan mediasi bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh lembaga penyiaran.
Dalam seminar yang diadakan di Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) Yogyakarta, 4 Maret 2011 ini, selain menjelaskan masalah terkini di bidang penyiaran, Riyanto juga menjelaskan soal mekanisme kerja KPI dan arahan praktis membentuk media watch. Riyanto juga mengajak para mahasiswa bekerjasama dengan KPI untuk mengawasi isi siaran.Red/SH