Sidang UJi Materil UU Penyiaran Digelar

altJakarta - Sidang uji materil (judicial review) Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (4) UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan Komisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) mulai digelar pada Selasa, 10 Januari 2012.

Sidang yang dimulai pukul 11.30 WIB turut dihadiri sejumlah anggota KPI Pusat seperti Ezki Suyanto, Judhariksawan, Mochamad Riyanto, Idy Muzayyad, dan Iswandi Syahputra.

Agenda sidang untuk kali pertama ini mendengarkan keterangan semua pihak terkait yang diminta MK. Diawali keterangan dari pemerintah cq Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) oleh Dirjen PPI, Sukri Batubara. Dilanjutkan keterangan dari DPR RI yang diwakili Martin Hutabarat. Setelah itu, majelis meminta keterangan dari MNC Grup yang diwakili Yusril Ihza Mahendra. Kemudian keterangan dari LP3ES yang disampaikan Ignatius.

Ignatius dalam penjelasannya menuturkan kalau konsentrasi kepemilikan media yang terjadi di tanah air sudah sangat kentara. Akibatnya, keberagaman isi (diversty of conten) yang tadinya menjadi tujuan utama dari UU Penyiaran tidak terjadi. “Keberagamaan kepemilikan itu akan mempengaruhi keberagaman isi. Kita sudah dapat lihat akibat dari konsentrasi kepemilikan tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam sebuah jumpa pers yang dilakukan KIDP, Koordinator KIDP, Eko Maryadi, mengatakan pasal yang menjelaskan terkait penguasaan kepemilikan dan izin penyelenggaraan penyiaran dilarang dipindahtangankan itu akan diujikan ke MK terhadap Pasal 28 F dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 45.

Menurutnya, telah terjadi penafsiran secara sepihak oleh badan hukum dan perseorangan terhadap UU Penyiaran demi kepentingan sekelompok pemodal dan/atau orang tertentu saja. "Sekarang situasinya masih abu-abu. Ada Undang-undang Penyiaran, tapi tidak terlaksana," kata Eko.

Dampaknya, terjadi kepemilikan frekuensi terpusat dan perpindahtanganan kepemilikan frekuensi siaran oleh segelintir orang, serta lebih kental dengan monopoli televisi penyiaran.

Kini, kekhawatiran KIDP mulai bergeser. Dengan monopoli sejumlah televisi penyiaran itu, tidak menutup kemungkinan kepentingan politik si pemilik televisi atau pihak luar akan makin mudah dituangkan saat Pemilu 2014.

"Frekuensi penyiaran terpusat dan monopoli televisi itu beda tipis, tapi ini bisa berdampak adanya kepentingan politik di Pemilu 2014 nanti. Sekarang sudah kelihatan. Misal, dulunya iklan Partai Nasdem cuma di Metro tv, dan mulai di MNC, sekarang sudah ada di Global TV dan RCTI. Itu karena ada merger antara kedua pemilik grup. Itu contoh bahwa televisi bisa digunakan si pemilik atau parpol tertentu," ujar Eko.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan penguasan televisi penyiaran itu akan dimanfaatkan saat Pemilihan Presiden 2014 nanti. "Itu tidak boleh. Media seharusnya bersikap kritis," tandasnya.

Ia menambahkan, pengajuan uji materil UU Penyiaran ini bukan berarti KIDP memerangi pebisnis media. Red/RG