Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI stasiun daerah DKI Jakarta menyampaikan surat klarifikasi terkait teguran yang disampaikan KPI Pusat ke lembaga penyiaran tersebut pada 1 Maret 2011. Dalam surat yang ditandatangani Plh Kepala TVRI stasiun daerah DKI Jakarta, Dyah Sukorini, menyampaikan permohonan maaf atas tersiarnya program acara Bale-Bale pada 31 Januari 2011 lalu.

Selain itu, disampaikan, pihaknya tidak ada maksud melakukan unsur kesengajaan dalam penayangan program tersebut dan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 35 ayat (2) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI Pasal 57 ayat (3). Hal itu diungkapkan dalam surat klarifikasi TVRI Jakarta, 2 Maret 2011.

TVRI stasiun daerah DKI Jakarta menegaskan akan lebih berhati-hati ke depannya dalam merencanakan program siaran sehingga kejadian tersebut tidak akan terulang kembali. Pihaknya pun akan melaksanakan dengan baik peraturan KPI tentang P3 dan SPS. Red/RG