TV One Dihimbau Hati-hati
TV One dihimbau Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk lebih berhati-hati ketika menayangkan perbincangan yang membahas tentang perilaku narasumber yang dapat menimbulkan efek negatif terhadap keberagaman khalayak.
TV One dihimbau Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk lebih berhati-hati ketika menayangkan perbincangan yang membahas tentang perilaku narasumber yang dapat menimbulkan efek negatif terhadap keberagaman khalayak.
Dalam surat himbauan ke TV One yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, hari ini, diterangkan adanya pelanggaran terhadap aturan P3 dan SPS KPI tahun 2009 pada program acara “Apa Kabar Indonesia” tertanggal 23 Juni 2010 pukul 21.00 WIB.
Adapun bentuk pelanggaran yang ditemukan KPI Pusat serta didasari aduan dari masyarakat yakni ketika pembawa acara menanyakan secara detail dan sangat vulgar tentang pengalaman seorang narasumber dalam pembuatan video porno yang bersangkutan.
Menurut KPI Pusat, dalam surat himbauannya, jenis pelanggaran tersebut dikategorikan pelanggaran terhadap penghormatan norma kesopanan dan kesusilaan serta penghormatan terhadap terhadap hak privasi di lembaga penyiaran. Artinya, kejadian itu telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 8 dan Pasal 9. Red/RG
Dalam surat himbauan ke TV One yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, hari ini, diterangkan adanya pelanggaran terhadap aturan P3 dan SPS KPI tahun 2009 pada program acara “Apa Kabar Indonesia” tertanggal 23 Juni 2010 pukul 21.00 WIB.
Adapun bentuk pelanggaran yang ditemukan KPI Pusat serta didasari aduan dari masyarakat yakni ketika pembawa acara menanyakan secara detail dan sangat vulgar tentang pengalaman seorang narasumber dalam pembuatan video porno yang bersangkutan.
Menurut KPI Pusat, dalam surat himbauannya, jenis pelanggaran tersebut dikategorikan pelanggaran terhadap penghormatan norma kesopanan dan kesusilaan serta penghormatan terhadap terhadap hak privasi di lembaga penyiaran. Artinya, kejadian itu telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 8 dan Pasal 9. Red/RG