“Tuker Hadiah Ramadhan (THR)” ANTV Kena Tegur KPI
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada 16 Agustus 2011 memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis pada ANTV. Program Siaran “Tuker hadiah Ramadhan (THR)” yang tayang pada tanggal 10 Agustus 2011 pukul 3.00 WIB dinilai melakukan pelanggaran terkait norma kesopanan dan perlindungan bagi kelompok masyarakat tertentu.
Dalam surat yang ditandatangani Nina Mutmainnah, Wakil Ketua KPI Pusat disebutkan program tersebut telah menayangkan adegan-adegan yang memuat penghinaan, pelecehan, dan/atau merendahkan perbedaan individu/kelompok masyarakat tertentu. Secara umum program ini menampilkan tokoh Yadi, Ruben, Indra Bekti, jojon dan beddu melakukan penghinaan terhadap tokoh Hendrik.
Pada episode 10 Agustus 2011, hendrik disebut sebagai “Juara umum muka jelek”, “botol kecap”, “tiap hari minum minyak rem sehingga pertumbuhannya berhenti”, “eceng gondok”, “garpu somay”, “mukanya cireng goreng”. Pada tayangan teersebut Bedu menjepretkan karet pengikat topi ke wajah Hendrik dua kali sehingga tampak Hendrik kesakitan. Selain itu, Hendrik juga ditoyor dan dicubit pipinya.
Sedangkan pada episode 3 Agustus 2011 Hendrik disebut sebagai “jenglot”, “bemper bajaj”, “hidung gondrong”, dan “bibir gondrong”. Pelanggaran yang sama juga terjadi pada tayangan 4 Agustus 2011 yang memuat kata-kata seperti : “ini manusia, tapi lahir belum jadi” dan “trenggiling”. Pelanggaran juga ditemukan di episode 5 Agustus 2011, Ruben menyemburkan air dari mulutnya ke wajah Hendrik dan dalam episode 7 Agustus 2011 Hendrik disebut sebagai “burung celepuk”, “pendek”, dan “kayak bonsai”.
Selain kepada tokoh Hendrik, pelanggaran juga dilakukan terhadap para peserta yang ikut dalam permainan pada episode 10 Agustus 2011 pada saat Deswita menyebut salah seorang peserta yang ikut bermain, “mirip dengan orang gila yang mangkal di bojong” dan peserta juga dikatakan memiliki “lesung gigi”.
Tindakan atas penayangan program tersebut dinilai oleh KPI Pusat melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 11 huruf c serta Standar Program Siaran (SPS) Pasal 9 dan Pasal 15 ayat (1) huruf d. (Red/ST)