Tujuan Penyiaran Harus Dijaga
Jakarta - Anggota KPI Pusat Bidang kelembagaan, Azimah Subagijo, menjelaskan betapa fungsi media penyiaran terutama televisi sangat strategis. Frekuensi yang digunakan oleh media penyiaran adalah ranah publik dan negara mewajibkan agar media penyiaran menggunakannya untuk kemaslahatan masyarakat banyak.
"Negara berharap banyak terhadap pekerja yang berkecimpung dalam dunia penyiaran untuk menjaga tujuan dari penyiaran," ujar Azimah di depan peserta Training of Trainer yang diadakan KPI Pusat di Hotel Merlyn Park, Jakarta, Kamis, 3 November 2011.
Tujuan yang harus dijaga oleh para stakeholder penyiaran yaitu, untuk memperkukuh integritas nasional, terciptanya watak dan jati diri bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan membangun masyarakat mandiri, demokratis, adil dan sejahtera serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia. Azimah menyayangkan bahwa dari informasi yang didapat selama melakukan Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) terhadap beberapa lembaga penyiaran, ternyata slot pendidikan masih sedikit sekitar 5% dan paling banyak 10%."Perlu dipikirkan oleh lembaga penyiaran bagaimana memformulasikan acara hiburan yang mendidik," seru Azimah.
Menurut Azimah, tujuan penyiaran yang paling berhasil pada saat ini adalah menumbuhkan industri penyiaran. Unsur ekonomi masih terlalu dominan dalam fungsi penyiaran saat ini. Di sisi lain, KPI memahami dilema yang dihadapi oleh para profesional yang berkecimpung dalam dunia penyiaran, antara mempertahankan idealisme dengan bagaimana memperoleh untung.
Negara berharap agar fungsi penyiaran diarahkan sesuai dengan UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, fungsi kontrol dan pendidikan harus dijalankan. Azimah mengatakan, berdasarkan pandangan itulah, berdiri KPI yang independen dan merupakan wujud dari perwakilan masyarakat, bukan mewakili kelompok atau golongan tertentu. (Red/AN)