Tindaklanjuti Pelanggaran, KPI Undang Polri

altJakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)  Pusat mengundang Polri untuk menindak lanjuti pelanggaran hukum tayangan televisi. Pertemuan yang bersifat koordinasi antar lembaga tersbut berlangsung di kantor KPI Pusat pada Selasa, 21 Juni 2011.

“Kami mengundang polisi untuk menyampaikan pengaduan mengenai isi siaran yang kami duga mengandung pelanggaran hukum tetapi media justru menjadikan materi tayangan,” ujar Nina Mutmainnah, Wakil Ketua KPI Pusat.

Pertemuan KPI dan Polri ini, merupakan bentuk koordinasi antar lembaga karena kewenangan masing-masing lembaga yang berbeda. “Wewenang KPI hanya memberikan sanksi administratif. Bila ada dugaan pelanggaran pidana, kewenangan penyelidikan dan penyidikan merupakan kewenangan polisi,” ujar   Dadang Rahmat Hidayat, Ketua KPI Pusat.

Salah satu program yang mendapat sorotan KPI adalah, Big Brother yang ditayangkan Trans TV. “Ada tokoh dalam program itu yang ternyata buronan polisi. “Tokoh Lutfi, memalsu identitas, mengaku dari USU  (Universitas Sumatera Utara) membawa kabur motor,” ujar  Ezki Suyanto, Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Pusat. 

“Trans TV telah berminggu-minggu “menggoreng” kasus ini menjadi tontotan, bahkan mewawancarai  korban tokoh ini,” jelasnya. Ezki menambahkan, KPI sudah menerima banyak pengaduan dari masyarakat terhadap program ini. “Secara informal saya sudah mengingatkan Trans TV, tetapi kasus ini malah dijadikan bisnis,” ujar Ezki menambahkan.

Dalam pertemuan koordinasi ini, program lain yang diduga melanggar hukum adalah soal SMS (Short Message Service) REG dan Premium yang diduga mengandung unsur judi. “KPI tidak memiliki wewenang untuk melakukan pembuktian bahwa acara ini terdapat unsure kebohongan publik,” kata Dadang.

Menangapi pertemuan ini, Kombes Pol. Usman dan Nixon Manurung Kabag Div Humas sebagai utusan Markas Besar Polri Kombes Usman menyarankan agar, koordinasi nantinya juga melibatkan Departemen Sosial dan Majelis Ulama Indonesia.

Menutup pertemuan ini,  Dadang menyerahkan rekaman tayangan yang diduga melanggar itu kepada polisi untuk pengkajian lebih lanjut. Selanjutnya kedua pihak bersepakat bertemu kembali untuk membahas lebih dalam masalah ini. (Red/SH)