altJakarta –Pakar hukum dan ahli penyiaran, Amir Effendi Siregar berpendapat, ada tiga pondasi yang penting ditanamkan ketika menyusun Undang-undang khususnya UU Penyiaran yakni konstitusi, universal dan adanya distribusi yang tetap. 

Menurut Amir, seringkali ketika penyusunan undang-undang tonggak fundamen dilupakan dan berpaling ke sisi praktisnya. “Kita harus berangkat dari prinsip konstitusi Pancasila dan UUD 1945. Pancasila ke dua dan tiga menginginkan kehidupan yang adil dan beradab serta kesejahteraan. Fundamennya adalah konstitusi dan ini harga mati,” tegas Amir di depan peserta FGD Pra Rakornas KPI 2012, di kantor KPI Pusat, Selasa, 13 Maret 2012. 

Pancasila dan UUD 1945 adalah filsafat dan ideologi yang menjadi dasar dan arah untuk membangun Indonesia yang demokratis, yang tidak hanya menjamin hak-hak politik dan sipil, tapi juga hak-hak ekonomi,  sosial dan budaya bangsa Indonesia, tambah Amir. 

Selanjutnya adalah prinsip universal dalam membangun penyiaran yang demokratis. “Jaminan terhadap freedom of press, speech, dan expression. Harus ada jaminan terhadap diversty of ownership, voices dan content. Dan, ada jaminan terhadap distribusi informasi dan media yang tepat sasaran,” kata Amir.  

Adapun fundamen yang ketiga adalah adanya distribusi informasi yang tepat. Menurut Amir, jaminan ini diperlukan, karena informasi harus tepat atau sesuai dengan posisi dan tingkat intelektualitas penonton dan pembaca. “Dengan demikian, media dapat bersifat fungsional mengangkat kesehatan dan kesejahteraan hidup publik atau masyarakat. Pada saat yang sama menjamin kemerdekaan pers,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Amir menekankan pentingnya penerapan sistem siaran berjaringan di Indonesia. Selain itu, Amir pun menegaskan pentingnya keberadaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai satu-satunya regulator tunggal dunia penyiaran di tanah air. Diskusi FGD ini dimoderatori Anggota KPI Pusat, Judhariksawan. RG