Terkait Olga, KPI Tegur Trans TV dan Trans 7
Jakarta - KPI Pusat akhirnya memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada Trans TV dan Trans 7 terkait adegan penghinaan terhadap korban kekerasaan seksual saat acara “Dekade” tanggal 15 Desember 2011. Hal itu dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat kepada Trans TV dan Trans 7, Selasa, 27 Desember 2011.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, diterangkan bahwa pelanggaran terjadi saat adegan dialog antara Sule dengan Olga Syahputra. Menurut KPI, dalam surat tegurannya, pelanggaran tersebut masuk kategori pelanggaran terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan bagi hak perempuan, serta larangan atas kekerasaan.
Adapun aturan yang dilanggar yakni P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) KPI tahun 2009 Pasal 8 ayat (1), Pasal 10, dan Pasal 14 serta SPS (Standar Program Siaran) KPI tahun 2009 Pasal 9, Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 26 ayat (1).
Disampaikan dalam surat teguran, KPI Pusat sangat menyesalkan tertayangnya adegan tersebut sehingga menimbulkan polemik di masyarakat dan menambahkan penderitaan bagi korban kekerasaan seksual.
KPI Pusat secara tegas meminta kedua stasiun televisi untuk lebih berhati-hati pada saat penayangan siaran langsung. Selain itu, keduanya diminta memiliki system internal untuk memastikan bahwa penayangan adegan di atas tidak terjadi lagi. Red