Terancam Dipolisikan, RCTI akan Diklarifikasi KPID Jateng
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa
Tengah memanggil Direktur PT. Media Nusantara Citra (MNC) atau RCTI,
Kamis, 9 November 2010 untuk klarifikasi atas tayangan yang diduga
menyesatkan pada acara Silet yang disiarkan 7 November 2010.
Menurut
divisi pengawasan Isi Siaran KPID Jateng, Zainal Abidin Petir,
klarifikasi tersebut untuk mempertanyakan kesan bahwa seolah-olah
letusan gunung Merapi akibat tiga dosa besar yang dilakukan oleh Raden
Patah.
Dalam
tayangan tersebut dijelaskan bahwa 500 tahun yang lalu ketika Majapahit
jatuh karena direbut Raden Patah, Prabu Brawijaya mukso, meninggalkan
keraton. Punokawannya, penasehat spiritualnya yang bernama Sabdo Palon
Noyogenggong bersama Prabu Brawijaya mengutuk Raden Patah yang telah
merebut kerajaan Majapahit. Majapahit memang harus hancur tapi 500
tahun yang akan datang akan ditagih dengan dikuti oleh bencana-bencana
alam yang sangat luar biasa besarnya.
Menurut Zainal, tiga dosa besar Raden Patah yang dihubung-hubungkan dengan datangnya berbagai bencana yakni, dosa terhadap orang tuanya ( Prabu Brawijaya) yang telah menyerbu, menaklukkan, dan memaksa orang tuanya untuk pindah agama. Kedua, dosa terhadap negara. Dijelaskan bahwa Demak adalah bagian dari Majapahit kemudian Raden Patah dijadikan raja Demak tapi dia menghancurkan dan menjatuhkan Majapahit (Prabu Brawijaya). Ketiga dosa terhadap agama, yakni rakyat Majapahit sudah mempunyai agama sendiri tapi dipaksa oleh Raden Patah yang dibantu kelompok Wali-Wali untuk masuk agama Rasul.
“Ini bisa
dikategorikan tayangan menyesatkan. Kalau pihak RCTI tidak mampu
memberikan penjelasan atau menjadikan terang atas permasalahan itu maka
kami akan bawa ke jalur hukum. Kami akan laporkan ke Polda Jateng
karena ada dugaan pelanggaran pidana isi siaran yang menyesatkan
sebagaimana diatur di pasal 36 ayat (5) huruf a, UU 32 Tahun 2002
tentang Penyiaran,” ungkan Zainal.Red/SH dari KPID Jateng