Televisi Berlangganan Mesti Sediakan Program Siaran Lokal
Jambi - Setiap lembaga penyiaran berlangganan (LPB) yang melakukan usaha penyiaran di daerah diharapkan memasukan konten lokal atau televisi lokal dalam daftar program siaran yang akan disampaikan ke pelanggannya.
Hal itu sampaikan Anggota KPI Pusat, Mochamad Riyanto, disela-sela berlangsungnya proses EDP salah satu lembaga penyiaran berlangganan pemohon izin penyiaran di Hotel Golden Harvest Jambi, Minggu, 23 Oktober 2011.
Menurut Riyanto, adanya konten lokal bisa berfungsi sebagai penyeimbang arus informasi dan hiburan dari siaran luar dan juga sebagai penyedia kebutuhan masyarakat setempat akan informasi dari daerahnya melalui jaringan televisi berlangganan.
Selain itu, Riyanto meminta pihak pemohon atau lembaga penyiaran berlangganan tidak memasukan televisi nasional ataupun lokal yang bersiaran free to air dalam paket program premium ke pelanggan. Pasalnya, televisi free to air merupakan siaran gratis yang merupakan hak publik yang sudah diberikan negara. “Beban yang ditanggung masyarakat hanya untuk program premium, untuk free to air tidak boleh,”jelasnya.
Sementara itu, Anggota KPI Pusat bidang Kelembagaan, Azimah Soebagyo menjelaskan bahwa lembaga penyiaran berlangganan itu tidak boleh menyiarkan iklan komersil sebagai bagian dari pendapatnya. “Penghasilan dari televisi berlangganan itu sudah ditanggung oleh iuran dari pelanggannya,”ungkapnya. (Red/RG)