Karena menyebutkan kata-kata kasar dan makian, program siaran
"Sinema Special" SCTV yang menayangkan film "Get Married" mendapat
sanksi teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Dari hasil
pemantauan dan analisis, film "Get Married" pada program "Sinema
Special" SCTV yang ditayangkan pada tanggal 15 September 2010 telah
masuk kepada jenis pelanggaran terhadap larangan kata-kata kasar dan
makian, tidak menghormati norma kesopanan, dan perlindungan anak dan
remaja di lembaga penyiaran.
Karena menyebutkan kata-kata kasar dan makian, program siaran
"Sinema Special" SCTV yang menayangkan film "Get Married" mendapat
sanksi teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Dari hasil
pemantauan dan analisis, film "Get Married" pada program "Sinema
Special" SCTV yang ditayangkan pada tanggal 15 September 2010 telah
masuk kepada jenis pelanggaran terhadap larangan kata-kata kasar dan
makian, tidak menghormati norma kesopanan, dan perlindungan anak dan
remaja di lembaga penyiaran.
Pelanggaran yang
dilakukan adalah penayangan adegan ketika tokoh Benny, Guntoro, dan Eman
dalam film tersebut mengeluarkan kata-kata kasar yang tidak pantas
ditayangkan di layar kaca. Tindakan penayangan tersebut telah melanggar
peraturan KPI tahun 2009 yaitu Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 8
dan Pasal 10 serta Standar Program Siaran (SPS)Pasal 9, Pasal 13 ayat
(1), Pasal 25 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 39 ayat (5) huruf
a.
Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI
mengeluarkan surat teguran tertulis kepada SCTV. Jika film tersebut
ingin ditayangkan kembali (re-run), KPI mendorong kepada pihak
SCTV agar melakukan perbaikan (sensor internal) terlebih dahulu. Apabila
hal tersebut masih dilanggar maka KPI akan mengeluarkan sanksi
administratif yang lebih berat. Red/AN