Karena menyebutkan kata-kata kasar dan makian, program siaran "Sinema Special" SCTV yang menayangkan film "Get Married" mendapat sanksi teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Dari hasil pemantauan dan analisis, film "Get Married" pada program "Sinema Special" SCTV yang ditayangkan pada tanggal 15 September 2010 telah masuk kepada jenis pelanggaran terhadap larangan kata-kata kasar dan makian, tidak menghormati norma kesopanan, dan perlindungan anak dan remaja di lembaga penyiaran.


Karena menyebutkan kata-kata kasar dan makian, program siaran "Sinema Special" SCTV yang menayangkan film "Get Married" mendapat sanksi teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Dari hasil pemantauan dan analisis, film "Get Married" pada program "Sinema Special" SCTV yang ditayangkan pada tanggal 15 September 2010 telah masuk kepada jenis pelanggaran terhadap larangan kata-kata kasar dan makian, tidak menghormati norma kesopanan, dan perlindungan anak dan remaja di lembaga penyiaran.

Pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan adegan ketika tokoh Benny, Guntoro, dan Eman dalam film tersebut mengeluarkan kata-kata kasar yang tidak pantas ditayangkan di layar kaca. Tindakan penayangan tersebut telah melanggar peraturan KPI tahun 2009 yaitu Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 8 dan Pasal 10 serta Standar Program Siaran (SPS)Pasal 9, Pasal 13 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 39 ayat (5) huruf a.

Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI mengeluarkan surat teguran tertulis kepada SCTV. Jika film tersebut ingin ditayangkan kembali (re-run), KPI mendorong kepada pihak SCTV agar melakukan perbaikan (sensor internal) terlebih dahulu. Apabila hal tersebut masih dilanggar maka KPI akan mengeluarkan sanksi administratif yang lebih berat. Red/AN