Tayangkan Adegan Kekerasan, "Anugerah" RCTI Kena Teguran
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menegur program siaran "Anugerah" RCTI yang tayang pada tanggal 20 Desember 2011 pukul 21.22 WIB. Dari hasil analisis yang dilakukan oleh KPI, Program "Anugerah" telah melanggar peraturan KPI, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2009.
Adegan yang kedapatan telah melanggar P3SPS tersebut yaitu adegan kekerasan secara detail berupa adegan dua pemeran perempuan saling mendorong dari balkon lantai dua sebuah rumah dan keduanya terjatuh ke tanah.
Menurut KPI, adegan tersebut telah melanggar P3 KPI tahun 2009 Pasal 10 dan Pasal 14 serta SPS KPI Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 25. Sanksi yang diberikan oleh KPI terhadap pelanggaran tersebut adalah sanksi administratif teguran tertulis.
Selain adegan diatas, KPI juga menemukan pelanggaran yang sama tanggal 22 Desember 2011 berupa adegan terjatuhnya seorang anak dari lantai dua sebuah bangunan. KPI Meminta kepada RCTI untuk segera melakukan perbaikan program dengan memperhatikan pembatasan adegan kekerasan.Red/AN