Jakarta - Program Siaran "Tarung dangdut" episode 1 Juli 2011 yang tayang di MNC TV mendapat sanksi administratif Teguran Tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Teguran diberikan karena program ini menayangkan adegan yang memuat pelecehan dan/atau merendahkan perbedaan individu/kelompok masyarakat tertentu sebagai bahan tertawaan.

Pelanggaran yang dilakukan terjadi ketika Ramzy, pembawa acara, membawa seseorang yang memiliki cacar fisik (bisu) untuk bernyanyi lagu selamat ulang tahun sebagai hadiah kepada anggota kepolisian yang sedang merayakan Hari Bhayangkara. Walaupun nyanyian tersebut telah berusaha ditutupi dengan suara latar, namun suara seseorang yang memiliki cacat fisik tersebut terdengar sangat jelas sehingga menjadi bahan tertawaan penonton yang hadir di studio.

Untuk itu, dalam surat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Dadang Rahmat Hidayat tertanggal 23 Agustus 2011, KPI Pusat menilai program ini melanggar pasal 11 huruf d Pedoman Perilaku Penyiaran  (P3) dan pasal 15 ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf b Standar Program Siaran (SPS).Red/SH