Tantangan Teknologi Penyiaran

altMigrasi teknologi penyiaran Indonesia dari sistem analog menjadi digital akan melahirkan tiga kompartemen yakni lembaga penyedia infrastruktur, penyelenggara service provider dan penyedia konten. Menurut Judhariksawan, anggota KPI Pusat bidang Kelembagaan, UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran ketiganya dipegang oleh lembaga penyiaran. “Pertanyaan kami, siapa yang akan pegang kendali tersebut,” kata Judha ketika menjadi narasumber dalam acara Join Session Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Masyarakat Telekomunikasi Indonesia (Mastel) di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Kamis, 5 Mei 2011.

Judha juga menyoroti persoalan pembagian kanal digital jika satu kanal digital (1 mux) digunakan untuk 8 (delapan) siaran dan dikuasai oleh satu grup maka dapat dikategorikan monopoli. Selain itu, tidak ada jaminan dalam satu mux tersebut akan melahirkan diversity of content.

Judha menegaskan untuk menghindari hal itu harus ada pengaturan jelas dan diawasi. Service provider juga harus memilih program yang tidak seragam. “Pemikiran kami, penyediaan Mux ada pada negara supaya asas keadilan tetap tercapai, terjaga dan monopoli bisa diatasi,” jelasnya.

Sementara itu, dalam forum yang sama, Sasa Djuarsa Sendjaja, akademisi dari Universitas Indonesia, menyatakan konsep ideal dari lembaga penyiaran khususnya televisi yakni sebagai sebagai media komunikasi pembangunan, mengedepankan asas diversity of content dan ownership, serta menjaga keseimbangan antara kepentingan komersialitas dan publik.

Menurut Sasa, yang terjadi sekarang pada lembaga penyiaran khususnya televisi, diversitas kepemilikan tidak diikuti dengan diversitas dalam isi siarannya. “Dapat kita katakan jika hampir sebagian besar konten siaran televisi seragam. Selera pasar dan rating punya pengaruh besar dengan keadaan tersebut,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Sasa juga menyampaikan usulan adanya konvergensi regulasi (UU Penyiaran, UU Pers, UU Perfilman dan UU Telekomunikasi) dan kelembagaan terkait (KPI, Dewan Pers, BRTI dan lainnya) yang ada saat ini.

Terkait usulan itu, Soekarno Abdulrachman, Anggota Pokja Penyiaran Mastel, menilai terlalu rumit menyatukan beberapa UU dalam satu regulasi. Menurutnya, setiap UU memiliki konsentrasi pemikiran tersendiri dan tidak bisa digabung. Soal lembaga regulasi, Soekarno berpendapat perlu ada tiga lembaga antara untuk mengurusi infrastruktur, konten provider dan frekuensi. Red/RG