Surat Sri Sultan Bisa Jadi Bukti Teruskan Penyidikan SILET
Jakarta - Surat kesediaan Sultan Hamengku Buwono X untuk menjadi saksi persidangan gugatan praperadilan penghentian penanganan kasus program tayangan SILET oleh Mabes Polri bisa menjadi alat bukti di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.
Hal ini dikatakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selaku pemohon gugatan praperadilan terhadap Mabes Polri tersebut melalui kuasa hukumnya, Dwi Ria Latifa, dalam rilis kepada Tribunnews.com, Minggu (11/09/2011).
Dwi mengungkap, surat kesediaan Sultan HB X menjadi saksi, sudah disampaikan ke hakim pekan lalu.
"Isi surat itu, Sultan tidak keberatan untuk menjadi saksi pada 19 September 2011," kata Dwi Ria Latifa.
Sebelumnya diberitakan, KPI mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolri terkait penghentian penanganan kasus program tayangan SILET yang ditayangkan di stasiun televisi nasional, RCTI.
Kesediaan Sultan HB X untuk menjadi saksi pada 19 September 2011, tidak bisa dikabulkan hakim karena persidangan praperadilan harus selesai dalam waktu satu pekan. Sedianya, lanjut Dwi, putusan praradilan akan dibacakan pada Selasa (13/11/2011) besok.
Kesediaan Sultan menjadi saksi, ujarnya lagi, bagian dari dukungan agar penanganan kasus program tayangan SILET di Mabes Polri, tetap dilanjutkan.
Hakim dalam memutuskan gugatan praperadilan, diharapkan dapat menggunakan hati nurani karena pengaduan terhadap program tayangan SILET ke Polri merupakan aspirasi publik," ujar Dwi Ria Latifa.
Kasus ini berawal saat KPI melaporkan ke Bareskrim Polri atas penayangan program SILET yang mengulas tentang aktivitas Gunung Merapi, Yogyakarta saat masih dalam status Level VI atau Awas. KPI menilai akibat tayangan tersebut telah menimbulkan keonaran dan kegemparan di masyarakat.
Laporan itu dilayangkan terkait banyaknya pengaduan dari masyarakat yang keberatan dan mengecam isi siaran SILET yang bersifat bohong, tidak pasti atau berlebihan hingga membuat masyarakat panik. KPI, pada 28 Maret 2011 menerima surat pemberitahuan dari Mabes Polri yang menyebutkan kasus itu dihentian karena kurang bukti. (Red/RG dari Tribun)