Sosialisasi Siaran Berjaringan, KPID Undang 30 TV

Bandung - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar) mengundang 30 lembaga penyiaran televisi untuk menyosialisasikan persyaratan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi tentang Sistem Siaran Berjaringan (SSJ). KPID menilai masih ada lembaga penyiaran di Jabar yang tidak memenuhi ketentuan SSJ tersebut.

"Sekarang ini kan ramai soal TV jaringan. Masalahnya bukan TV nasionalnya, tetapi TV lokalnya yang belum mempunya izin menteri. Artinya, TV lokal seharusnya menyatakan diri sebagai TV lokal berjaringan. Mereka wajib melaporkan pola siaranya ke KPID," kata Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jabar Nursyawal di sela workshop 'Penyiaran/Pers yang Beretika dan Berwawasan Gender' di Kantor KPID Jabar, Jalan Malabar Kota Bandung, Senin, pekan lalu.

Sesuai aturan SSJ, siaran televisi nasional harus menyajikan isi siaran yang seimbang antara lokal dan nasional. Namun kenyataannya masih ada lembaga penyiaran yang menampilkan 100% konten nasional di televisi lokal.

"Pola siaran tayangan lokal dan jaringan ada polanya. Maksimal 90% jaringan, tetapi di peraturan harus bertahap menjadi 50%. Kalau sudah lokal sebelumnya, lalu jadi jaringan malah menjadi konten nasional, berarti kemunduran. Ini kan sudah menyalahi aturan. Diharapkan pemanggilan ini membuat lembaga penyiaran bisa mengikuti ketentuan SSJ,” jelasnya.

Nursyawal berharap, lembaga penyiaran bisa melaksanakan ketentuan SSJ agar publik daerah bisa menyampaikan aspirasinya. "TV nasional tidak akan mampu menampilkan aspirasi warga lokal. Nah, TV lokal yang wajib memfasilitasi aspirasi warga lokal itu,” tegasnya. (Red/RG dari Inilah Jabar)