Sosialisasi Perizinan KPID Kaltim: Daerah Diminta Lengkapi Perda Penyiaran
Selaras dengan kemajuan pembanguan di segala bidang saat ini, hampir semua kabupaten/kota di daerah Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki lembaga penyiaran televise. Namun saying, hampir semua daerah tidak melengkapi payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan beroperasinya kegiatan penyiaran tersebut.
Selaras dengan kemajuan pembanguan di segala bidang
saat ini, hampir semua kabupaten/kota di daerah Kalimantan Timur
(Kaltim) memiliki lembaga penyiaran televise. Namun saying, hampir semua
daerah tidak melengkapi payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda)
sebagai landasan beroperasinya kegiatan penyiaran tersebut.
Demikian
disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kaltim H Rahmat Wajid ketika
menghadiri sosialisasi Kebijakan Perizinan Penyiaran diselenggaran
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim sekaligus bertindak
sebagai nara sumber materi di Hotel Derawan Indah kemarin.
"Dari
informasi saya terima saat ini di daerah Kaltim hanya Tarakan yang
sudah membuat Perda, sementara daerah lainnya belum ada yang membuat
Perda. Hal ini saya harap bisa menjadi tugas KPID untuk menegaskannya di
lapangan," jelas Rahmat.
Untuk KPID Kaltim
sendiri, tambah Rahmat, penerbitan perdanya akan dijadikan perda
inisiatif yang saat ini masih digodok dan dicanangkan Desember sudah
bisa disahkan.
"Terus terang menyadari
pentingnya informasi bagi publik dan kami nilai sangat positif
terbentuknya KPID membuat kami dari wakil rakyat sangat mendukung
pembentukannya dan pelaksanaan tugasnya," ujar Rahmat.
Kehadiran KPID menjadi penting dalam mengimplementasikan kehadiran Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 bagi 3,8 juta penduduk Kaltim .Pelaksanaan sosialisasi sendiri berlangsung lancar dan tertib dipimpin moderator Ludia Sampe.
Secara garis besarnya pelaksanaan sosialisasi disampaikan UU Nomor 32/2002 tentang penyiaran dalam rangka lebih memberdayakan masyarakat dalam memwadahi apsirasi publik khususnya perijinan agar bisa lebih dekat lagi dengan publik, apalagi saat ini dikatakan masyarakat semakin sadar menuntut haknya untuk mendapatkan keterbukaan publik serta mendapatkan materi penyiaran bersifat positif bukan sebaliknya. Red/RG dari sejumlah sumber