Selaras dengan kemajuan pembanguan di segala bidang saat ini, hampir semua kabupaten/kota di daerah Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki lembaga penyiaran televise. Namun saying, hampir semua daerah tidak melengkapi payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan beroperasinya kegiatan penyiaran tersebut.


Selaras dengan kemajuan pembanguan di segala bidang saat ini, hampir semua kabupaten/kota di daerah Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki lembaga penyiaran televise. Namun saying, hampir semua daerah tidak melengkapi payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan beroperasinya kegiatan penyiaran tersebut.

Demikian disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kaltim H Rahmat Wajid ketika menghadiri sosialisasi Kebijakan Perizinan Penyiaran diselenggaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim sekaligus bertindak sebagai nara sumber materi di Hotel Derawan Indah kemarin.

"Dari informasi saya terima saat ini di daerah Kaltim hanya Tarakan yang sudah membuat Perda, sementara daerah lainnya belum ada yang membuat Perda. Hal ini saya harap bisa menjadi tugas KPID untuk menegaskannya di lapangan," jelas Rahmat.

Untuk KPID Kaltim sendiri, tambah Rahmat, penerbitan perdanya akan dijadikan perda inisiatif yang saat ini masih digodok dan dicanangkan Desember sudah bisa disahkan.

"Terus terang menyadari pentingnya informasi bagi publik dan kami nilai sangat positif terbentuknya KPID membuat kami dari wakil rakyat sangat mendukung pembentukannya dan pelaksanaan tugasnya," ujar Rahmat.  

Kehadiran KPID menjadi penting dalam mengimplementasikan kehadiran Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 bagi 3,8 juta penduduk Kaltim .Pelaksanaan sosialisasi sendiri berlangsung lancar dan tertib dipimpin moderator Ludia Sampe.

Secara garis besarnya pelaksanaan sosialisasi disampaikan UU Nomor 32/2002 tentang penyiaran dalam rangka lebih memberdayakan masyarakat dalam memwadahi apsirasi publik khususnya perijinan agar bisa lebih dekat lagi dengan publik, apalagi saat ini dikatakan masyarakat semakin sadar menuntut haknya untuk mendapatkan keterbukaan publik serta mendapatkan materi penyiaran bersifat positif bukan sebaliknya. Red/RG dari sejumlah sumber