Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau mencita-citakan sistem penyiaran di Riau bisa adil dan mencerdaskan. Dan untuk mewujudkan cita-cita itu, KPID Riau sedang menyiapkan beberapa program kerja.


Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau mencita-citakan sistem penyiaran di Riau bisa adil dan mencerdaskan. Dan untuk mewujudkan cita-cita itu, KPID Riau sedang menyiapkan beberapa program kerja.
    
Hal tersebut terungkap pada talkshow KPID Riau, beberapa waktu lalu, di Pekanbaru. Hadir pada dialog tersebut Ketua KPID Riau Zainul Ikhwan, Wakil Ketua Ahmad Fitri, anggota Muhammad Ridho, Cecep Suryadi, Rini Imron dan Alnofrizal.
    
Dalam talkshow yang berlangsung selama satu jam itu, Zainul menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan sistem penyiaran yang adil dan mencerdaskan itu adalah sistem penyiaran yang mampu mengakomodir kepentingan dan mendidik masyarakat agar cerdas.

''Selain itu, kita juga ingin iklim industri penyiaran di Riau sehat sehingga mampu mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat,'' sambung Zainul Ikhwan.
    
Dilajutkan Zainul, keberadaan KPID di Riau ini baru pertama lagi. Oleh karena itu, kata Zainul, KPID Riau terus melakukan sosialisasi keberadaan KPID beserta peraturan penyiaran agar sistem penyiaran yang adil dan mencerdaskan itu bisa terwujud dengan baik.
    
Sementara itu, Ahmad Fitri menerangkan bahwa KPID Riau juga akan melakukan pengawasan terhadap isi siaran pada radio dan televisi. Jika ada isi siaran radio dan televisi yang melanggar etika dan norma-norma masyarakat, itu bisa dilakukan penindakan.
    
''Kita sekarang punya pegangan peraturan yang bisa dijadikan pedoman tentang isi siaran televisi dan radio. Pedoman itu termaktub dalam peraturan Komisi Penyiaran Indonesia, yakni Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS),'' terang Ahmad Fitri.

Dilanjutkannya, pengawasan terhadap isi siaran itu tidak hanya dilakukan oleh KPID, tapi juga dilakukan masyarakat. ''Makanya, jika ada isi siaran yang rasanya tidak patut, maka masyarakat kita persilahkan untuk menyampaikan aduannya ke KPID untuk kita proses,'' kata Ahmad lagi.
    
Sementara itu, Cecep Suryadi menjelaskan bahwa meskipun baru bekerja dua minggu, KPID Riau sudah menerima banyak keluhan dan juga masukan tentang industri penyiaran. Dan untuk menyelesaikan persoalan ini, KPID Riau juga akan melakukan edukasi dan penertiban terhadap izin-izin siaran yang tidak sesuai dengan aturan.

''Tentunya, dalam penertiban ini kita akan lakukan secara persuasif terlebih dahulu. Namun jika memang ada yang membandel, kita bisa terapkan sanksi-sanksi administrasi bahkan pidana terhadap izin siaran baik radio dan televisi yang ilegal di Riau,'' ujar mantan Ketua HMI Pekanbaru ini.

Alnofrizal sebagai salah satu komisioner yang bertugas di bidang penyiaran juga mengatakan bahwa kalau ditilik pada proses mendapatkan izin siaran televisi dan radio, memang itu memakan waktu yang cukup lama. Misalnya, untuk mendapatkan izin siaran televisi baru, dibutuhkan proses perizinan selama 480 hari. ''Nah, dengan kondisi tersebut, KPI berupaya melakukan efektifitas dan efisiensi agar proses itu bisa dipersingkat. Namun itu semua tergantung kepada aturan yang ada,'' katanya. Red/RG dari MR