Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk "Sinema Malam" SCTV. KPI Pusat telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) pada Program Siaran “Sinema Malam” dengan judul “The Truth About Love” yang tayang pada pukul 01.30 WIB.

Pada program tersebut, ditayangkan gambar seorang perempuan dengan payudara yang terbuka dalam cover DVD. Selain itu pada segmen lain ditayangkan juga adegan ciuman bibir dan eksploitasi payudara.

Program ini dinilai telah melanggar P3 Pasal 8 dan SPS Pasal 9 dan Pasal 17 huruf a dan g. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual serta norma kesopanan dan kesusilaan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran. Red/ST