Sinema Aksi ANTV Kena Tegur
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan surat teguran pada program siaran Sinema Aksi “Running on Karma” di ANTV, 28 September 2010. Tayangan pada tanggal 22 Agustus 2010 pukul 22.00 WIB telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI tahun 2009 Pasal 8, dan Pasal 14 dan Standar Program Siaran (SPS) Pasal 9, Pasal 17 huruf b dan c, dam Pasal 26 ayat (3) huruf a.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan surat teguran pada program siaran Sinema Aksi “Running on Karma” di ANTV, 28 September 2010. Tayangan pada tanggal 22 Agustus 2010 pukul 22.00 WIB telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI tahun 2009 Pasal 8, dan Pasal 14 dan Standar Program Siaran (SPS) Pasal 9, Pasal 17 huruf b dan c, dam Pasal 26 ayat (3) huruf a.
Dalam program tersebut, ditayangkan mayat dengan kondisi wajah yang sangat mengenaskan dan berdarah-darah. Selain itu pada segmen lain, terdapat tayangan mayat dengan bagian kepala yang terpotong serta menampilkan seseorang yang dikejar-kejar polisi dalam keadaan telanjang walaupun diambil dari shot jauh. Selanjutnya terdapat seorang stripper pria yang memakai celana pendek ketat dan secara close up disorot pada bagian selangkangannya.
Pelanggaran adegan ini termasuk pelanggaran kekerasan dan adegan bermuatan seksual. Dalam surat tegurannya, KPI Pusat meminta ANTV untuk tidak menayangkan kembali (re-run) program siaran yang dimaksud sebelum dilakukannya sensor internal terhadap seluruh adegan yang telah melanggar. Red/ST
Dalam program tersebut, ditayangkan mayat dengan kondisi wajah yang sangat mengenaskan dan berdarah-darah. Selain itu pada segmen lain, terdapat tayangan mayat dengan bagian kepala yang terpotong serta menampilkan seseorang yang dikejar-kejar polisi dalam keadaan telanjang walaupun diambil dari shot jauh. Selanjutnya terdapat seorang stripper pria yang memakai celana pendek ketat dan secara close up disorot pada bagian selangkangannya.
Pelanggaran adegan ini termasuk pelanggaran kekerasan dan adegan bermuatan seksual. Dalam surat tegurannya, KPI Pusat meminta ANTV untuk tidak menayangkan kembali (re-run) program siaran yang dimaksud sebelum dilakukannya sensor internal terhadap seluruh adegan yang telah melanggar. Red/ST