Sidang Pertama Gugatan Permohonan Pra-Peradilan Kasus Silet Digelar
Jakarta - Sidang pertama permohonan gugatan pra peradilan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Silet oleh Mabes Polri mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 5 September 2011.
Adapun agenda sidang dihari pertama masuk kerja usai liburan Hari Raya Idul Fitri yakni pembacaan permohonan gugatan pra peradilan yang dibacakan oleh pengacara KPI, Dwi Rialatifah.
Dalam pembacaan permohonan tersebut, KPI melalui pengacaranya meminta agar tiga keputusan dalam permohonannya kepada pengadilan dikabulkan. Adapun tiga permintaan tersebut yakni, pertama, KPI meminta pengadilan membatalkan surat No. B/53/III/2011/Tipidter tanggal 28 Maret 2011 mengenai SP3 kasus Silet.
Pada permohonan kedua, KPI meminta agar pengadilan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk memeriksa saksi-saksi yang dimohonkan untuk di dengar keterangannya. Adapun saksi-saksi yang diminta antara lain Sri Sultan Hamengkubuwono X yang juga Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Walikota Yogyakarta, Herry Zudianto.
Kemudian, dalam permohonan ketiganya, KPI meminta pengadilan untuk memerintahkan kepada termohon (Mabes Polri) untuk melanjutkan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi yang dimohonkan pemohon (KPI).
Usai pembacaan permohonan itu, rencananya sidang akan dilanjutkan besok hari dengan menghadirkan kuasa hukum Mabes Polri untuk mendengarkan jawaban mereka atas pemohonan gugatan KPI. Dalam kesempatan sidang itu, turut hadir wakil ketua KPI, Nina Mutmainnah dan anggota KPI Pusat, Ezki Suyanto, serta tenaga ahli hukum KPI, M. Sofyan Pulungan. (Red/RG)