Siaran Dihentikan, Al Jazeera Ambil Langkah Hukum
Sebuah institusi pers internasional mengecam penghentian siaran yang dilakukan pemerintah terhadap Al Jazeera. Sebelumnya Kementerian Informasi Mesir memutuskan penghentian segala siaran dari Al Jazeera di Negeri yang sedang bergejolak itu.
Keputusan Kementerian Informasi Mesir yang mencabut lisensi penyiaran dari Al Jazeera ini, disebut lembaga Reporters Without Borders sebagai keputusan kolot.
"Dengan melarang Al Jazeera, Pemerintah Mesir dianggap mencoba membatasi siaran televisi mengenai gelombang protes yang sudah berlangsung selama enam hari," ungkap Sekretaris Jenderal Reporters Without Borders Jean-francois Julliard seperti dikutip Daily Telegraph, Senin (31/1/2011). "Hal ini merupakan contoh pasti pengekangan terhadap kebebasan berpendapat yang diinginkan oleh warga Mesir," lanjut Julliard.
Jaringan televisi Al Jazeera sendiri mengklaim memiliki hak untuk mengambil langkah hukum melawan penutupan biro mereka di Kairo. Untuk sementara, jaringan televisi yang berbasis di Qatar ini akan terus memberikan berita mengenai Mesir melalui website mereka. Red/RG dari OZ