“Shrek The Third” RCTI Kena Tegur
KPI Pusat melayangkan surat teguran ke RCTI terkait adanya pelanggaran dalam program acara film “Shrek The Third” yang tayang pada 16 Januari 2011. Pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan adegan ciuman bibir tokoh Shrek dengan tokoh Fiona. Hal itu dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat ke RCTI, Senin, 21 Februari 2011.
Di segmen lain, turut ditampilkan adegan yang mengesankan ciuman bibir atau ciuman bibir samar-samar. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelarangan terhadap perlindungan anak dan pelarangan adegan seksual yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.
Tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 13. Selain itu, adegan tersebut juga melanggar Standar Program Siaran (SPS) KPI Pasal 9, pasal 13 ayat (1), pasal 17 huruf g, dan Pasal 38 ayat (4) huruf b.
Diakhir surat yang ditandatangani langsung Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, KPI Pusat menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan meminta dilakukan perbaikan segera. KPI Pusat akan memberikan teguran selanjutnya atau sanksi yang lebih berat sesuai amanah UU Penyiaran jika dinilai pihak RCTI tidak melakukan perbaikan. Red/RG