Serba Lokal di Program Siaran Lokal

altBandar Lampung - Program siaran lokal adalah program siaran dengan muatan lokal, baik program faktual maupun non-faktual, yang mencakup peristiwa, isu-isu, latar belakang cerita, dan sumber daya manusia, dalam rangka pengembangan budaya dan potensi daerah setempat.

Hal itu disampaikan anggota KPI Pusat bidang Kelembagaan, Judhariksawan, ketika menjadi narasumber pada acara diskusi publik dengan tema “Pengkajian Isi Siaran Televisi dan Radio Lokal” di Gedung Pertemuan kantor Gubernur Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Kamis, 3 November 2011.

Selain itu, lanjut Judha, pengerjaan dan tempat produksi materi siaran lokal tersebut juga dilakukan sumber daya dan lembaga penyiaran daerah setempat. “Ini bagian dari peningkatan sumber daya manusia daerah sekaligus juga meningkatkan ekonomi daerah setempat yang bersumber dari penyiaran,” katanya.

Terkait penyediaan konten lokal, Judha menjelaskan, di dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 31 disebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib menyiarkan program siaran lokal dalam sistem stasiun jaringan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian pada Pasal 52 Standar Program Siaran (SPS) ayat (1) disebutkan program siaran lokal wajib diproduksi dan ditayangkan dengan durasi minimal 10% (sepuluh per seratus) dari total durasi siaran berjaringan per hari. Pada ayat (2), program siaran lokal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) minimal 30% (tiga puluh per seratus) diantaranya wajib ditayangkan pada waktu prime time waktu setempat.

“Dan, di ayat ketiga dikatakan bahwa program siaran lokal sebagaimana yang dimaksud pada ayat satu secara bertahap wajib ditingkatkan hingga lima puluh per seratus dari total durasi siaran berjaringan per hari,” jelas Judha di depan para peserta yang sebagian besar datang dari kalangan praktisi penyiaran di Lampung. (Red/RG)