Sepanjang 2010 Lembaga Penyiaran Cenderung Patuh pada Sanksi KPI
Sepanjang 2010, lembaga penyiaran cenderung patuh pada sanksi administratif yang dijatuhkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Ini terlihat dari komposisi jumlah teguran pertama, kedua, penghentian sementara dan pembatasan durasi yang dijatuhkan kepada lembaga penyiaran", ungkap Dadang Rahmat Hidayat, Ketua KPI Pusat, di hadapan Komisi I DPR RI, 18 Januari 2010.
"67 sanksi administratif yang dijatuhkan KPI sepanjang 2010, 54 berupa teguran pertama, 9 teguran kedua, 2 sanksi penghentian sementara dan 2 sanksi pembatasan durasi", tambah Dadang. Dari jumlah ini terlihat 54 teguran pertama merupakan sanksi terbanyak. Ini menunjukkan sebagian besar program yang mendapat teguran pertama bersikap patuh dan memperbaiki program siarannya sebelum mendapat teguran kedua, "Dari 54 program yang ditegur hanya 9 program yang mendapat teguran kedua dan hanya 2 yang mendapat sanksi penghentian sementara", lanjut Dadang dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI di Jakarta.
Selain itu, dari laporan yang disampaikan KPI Pusat kepada Komisi I disebutkan bahwa program infotainment dari berbagai stasiun TV adalah jenis program yang mendapat sanksi terbanyak. Program infotanment dijatuhi 16 sanksi atau 24% dari total 67 sanksi sepanjang 2010. Selanjutnya diikuti sinetron yang mendapat 14 sanksi, reality show 12 sanksi, variety show 8 sanksi, dan berita 5 sanksi. Berikutnya , program anak, musik, dan iklan masing-masing mendapat 3 sanksi dan jenis program yang paling sedikit mendapat sanksi adalah talkshow yang mendapat 2 buah sanksi.
Sedangkan jika dilihat dari stasiun TV terlihat bahwa RCTI, Global TV dan Trans TV, masing-masing mendapat 10 sanksi, merupakan stasiun TV yang terbanyak dijatuhi sanksi. Selanjutnya diikuti SCTV 8 sanksi, Trans 7 dan ANTV masing-masing 7 sanksi, Indosiar 6 sanksi, TPI atau MNC TV 4 sanksi, TV One dan Metro TV masing-masing 2 sanksi dan terakhir serta satu-satunya lembaga penyiaran radio yang mendapat sanksi selama 2010 adalah MD Radio mendapat 1 sanksi.
Selain sanksi adminstratif, sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPI juga meneruskan aduan masyarakat mengenai program "Silet" di RCTI yang tayang pada 7 November 2010 ke Polisi untuk ditindaklanjuti. Laporan yang diteruskan KPI ke Polisi ini terkait adanya dugaan pelanggaran atas UU Penyiaran No. 32 tahun 2002 dan UU No. 73 tahun 1958 tentang menyatakan berlakuknya UU No. 1 tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana. KPI Pusat sendiri telah mengajukan penambahan 9 saksi ahli tambahan dan 2 saksi fakta atau korban untuk membatu Polisi. Sampai saat ini, polisi masih memproses kasus tersebut. Red/SH