Sensor Internal Televisi Mesti Berlapis
Jakarta - Setiap lembaga penyiaran khususnya televisi diingatkan agar memperketat sensor internalnya terhadap isi program acaranya sebelum tayangan tersebut disiarkan. Hal ini untuk menghindari dan meminimalisir adanya kesalahan atau pelanggaran terhadap aturan yang ada. Hal itu disampaikan Anggota KPI Pusat, Yazirwan Uyun, saat memberi pemahaman mengenai UU Penyiaran dan P3SPS di Kompas TV, Jumat, 12 Agustus 2011.
Selain untuk menghidari adanya pelanggaran, lanjut Iwan, panggilan akrab Anggota KPI Pusat bidang Isi Siaran ini, tayangan yang sudah melewati sensor berlapis dimungkinkan memberi rasa aman bagi penontonnya khususnya anak-anak dan remaja.
Menurut Iwan, remaja dan anak-anak sangat rentan dipengaruhi siaran televisi. Jika siaran itu mengandung efek yang buruk bagi mereka, ini sangat tidak baik bagi perkembangan dan perilaku mereka.
“Penelitian terhadap dua kelompok anak-anak yang masing-masing kelompok tersebut diberikan tontonan yang berbeda. Kelompok anak-anak yang diberi tontonan yang mengandung kekerasan selama beberapa waktu tersebut, cenderung berperilaku yang sama dengan yang ditonton. Sedangkan kelompok yang satunya, yang diberi tontonan mendidik, akan berperilaku sama baik,” kata Iwan.
Dalam kesempatan itu, Iwan juga mengharapkan, semua insan di industri penyiaran menggunakan tanggungjawab moralnya pada saat memproduksi sebuah tayangan. Dirinya pun tidak menginginkan kreatifitas insan penyiaran menjadi terbelenggu karena aturan. “Karena itu, kepekaan dan pertimbangan setiap kerabat kerjalah yang bisa menghidari adanya kesalahan dan pelanggaran,” jelasnya. (Red/RG)