Radio-radio milik pemerintah di Jawa Timur (Jatim) harus berhenti beroperasi. Kemarin Gubernur Jatim Soekarwo mengeluarkan surat edaran yang berisi penutupan semua radio milik pemerintah, kecuali Radio Republik Indonesia (RRI).

Gubernur Jatim Soekarwo menuturkan, penutupan operasional radio milik pemerintah merupakan amanat UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran, bahwa di dalam satu pemerintahan tidak boleh ada lebih dari satu radio milik pemerintah. Dengan demikian, hanya satu radio yang diakui, yakni RRI sebagai lembaga penyiaran publik (LPP). Sementara radio lainnya harus berhenti mengudara untuk mematuhi aturan perundangan. “Dari amanat undang-undangnya memang menjelaskan demikian, tidak boleh ada LPP lebih dari satu di suatu daerah,” ujar Pakde, panggilan akrabnya, kemarin.

Mantan Sekdaprov Jatim itu menjelaskan, dari aturan yang ada,LPP yang diperbolehkan beroperasi hanya TVRI untuk televisi dan RRI untuk radio. “Ini termasuk juga radio RKPD yang biasanya dikelola oleh pemerintah daerah di tiap kabupaten/kota di Jatim,”ungkapnya.

Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Jatim Sudjono menambahkan, upaya penutupan radio merupakan langkah menjalankan undang-undang. Langkah awalnya, Pemprov Jatim sudah menghentikan operasional dua radio, yakni Radio Pendidikan (Rapendik) yang dikelola Dindik Jatim dan Radio JT FM. Adapun JTFM sudah mengudara di frekuensi 88,9 FM lebih dari 20 tahun. “Keduanya ditutup karena amanat undang-undangnya demikian. Karena itu, dua radio yang kita miliki akhirnya dihentikan siarannya,” ujar Sudjono.

Karena operasional radio telah berhenti, semua peralatan Rapendik dan JTFM menjadi aset daerah. Karyawan Rapendik kembali bekerja di Dindik Jatim, sedangkan 18 pegawai JTFM dipindah ke berbagai bagian di Dinas Infokom Jatim. Sudjono sebenarnya menyayangkan penutupan dua radio tersebut. Sebab, di lapangan masih banyak radio komunitas dan radio milik swasta yang tetap beroperasi kendati tak punya izin. “Jadi dengan ditutupnya dua radio milik pemerintah ini,paling tidak menjadi contoh bagi masyarakat untuk melakukan hal yang sama,” imbuhnya.

Di tempat terpisah, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim Fajar Arifianto Isnugroho membenarkan penutupan dua radio milik Pemprov Jatim. Dia juga mendengar adanya surat dari Gubernur yang melarang pembukaan LPP Radio di Surabaya, Jember, Madiun, dan Pamekasan.

“Alasannya, di sana sudah ada RRI. Dengan demikian, radio milik pemerintah harus ditutup. Namun, hingga kini kami belum menerima surat pelarangan tersebut dari Gubernur,”urainya. Fajar menjelaskan, kanal untuk radio pemerintah sebenarnya sudah disediakan. Kanal untuk di Surabaya, misalnya, sebenarnya ada jatah tujuh kanal untuk frekuensi radio pemerintah.Dari jumlah itu, dua dimanfaatkan oleh RRI(FM dan AM),sedangkan lima kanal sisanya masih belum digunakan.

“Kalau lima kanal itu tidak dipakai, nantinya bisa kami berikan ke swasta. Sebab, banyak pengajuan kanal dari radio swasta,” pungkasnya. Red/RG dari Sindo