“Selamat Pagi Nusantara “ TVRI Ditegur KPI
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi adminitratif berupa surat teguran tertulis kepada TVRI berkaitan pelanggaran program “Selamat Pagi Nusantara”, 30 maret 2011 pukul 07.09 WIB. Hasil analisa dan kajian menemukan TVRI telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 15 dan Standar Program Siaran (SPS) pasal 30 ayat d karena menayangkan cara penggunaan narkotika dengan eksplisit dan rinci. Pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas pembatasan materi siaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA) yang disiarkan oleh lembaga penyiaran. Red/ST