SCTV Siap perbaiki materi program Uya Emang Kuya
Akhirnya PT. Surya Citra Televisi (SCTV) memenuhi panggilan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah pada Jum’at, 30 Oktober terkait undangan klarifikasi atas dugaan pelanggaran acara Uya Emang Kuya. Pihak manajemen SCTV mewakilkan Ayi Farid Wajdi, SS selaku Acquition Support Manager yang membidangi program tersebut sedangkan KPID diwakili Zainal Abidin Petir selaku divisi pengawasan Isi siaran.
Akhirnya PT. Surya Citra Televisi (SCTV) memenuhi panggilan Komisi
Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah pada Jum’at, 30 Oktober
terkait undangan klarifikasi atas dugaan pelanggaran acara Uya Emang
Kuya. Pihak manajemen SCTV mewakilkan Ayi Farid Wajdi, SS selaku Acquition Support Manager yang membidangi program tersebut sedangkan KPID diwakili Zainal Abidin Petir selaku divisi pengawasan Isi siaran.
Zainal
menjelaskan bahwa dalam klarifikasinya pihak SCTV telah menyampaikan
permohonan maaf atas beberapa tayangan pada acara hipnotis Kuya Emang
Kuya yang dianggap tidak mendidik, membuka aib, dan mengungkap
permasalahan remaja khususnya pacaran yang tidak sehat. ” Kami telah
meminta kepada SCTV untuk segera memperbaiki conten acara tersebut. Kami
tidak butuh permohonan maaf saja tapi bagaimana ke depan tayangan itu
bermanfaat dan ada nilai edukasi untuk masyarakat Jawa Tengah, lebih
khusus untuk anak-anak dan remaja,” ungkap Zainal.
Uya Emang Kuya, jelas Zainal, merupakan program acara outhouse yang
dibeli dari rumah produksi (PH) Millenium Visitama bukan produksi
sendiri. Dalam krarifikasinya Uya adalah nama dari pembawa acara (host)
sedangkan Kuya merupakan bahasa gaul Jakarta yang berari usil atau nyleneh. Konsep awal acara tersebut bertemakan street magic,
yang dibumbui hipnotis namun dalam perjalanannya diakui pihak manajemen
SCTV lebih dominan hipnotisnya. Ditambahkan bahwa acara tersebut bukan
rekayasa tapi benar-benar fakta dan bisa dipertanggungjawabkan
kebenarannya.
”Kalau memang bukan rekayasa dan bisa
dipertanggungjawabkan mbok ya mengambil obyek atau masalah yang bisa
menggugah empati, simpati, maupun control social, tanpa mengurangi nilai
hiburan yang menjadi konsep awal acara tersebut,” ungkap Zainal. Banyak
sekali materi , kata Zainal, yang bermanfaat untuk masyarakat sebagai
bentuk kontrol sosial semisal Uya Kuya datang ke wilayah Semarang Utara
kemudian menghipnotis warga yang sudah berpuluh tahun halaman rumahnya
tidak pernah kering lantaran (banjir) rob.” Coba mereka unek-uneknya
seperti apa, jangan mengungkap pacaran remaja, cekcok remaja dan
lainnya. Tolong orang-orang yang sedang ngurus KTP, Passport, SIM,
antrian rumah sakit, dan pelayanan umum lainnya dihipnotis seperti apa
unek-uneknya,” tandas Zainal.
Sebelumnya KPID Jateng telah
menjatuhkan sanksi adminstratif berupa teguran tertulis kepada SCTV,
Trans 7, Indosiar, Cakra Semarang TV, dan radio publik lokal Pemkab
Boyolali, Merapi FM karena diduga melakukan pelanggaran Peraturan KPI No
03 Tahun 2009 tentang Standar Program Siaran (SPS).Red/SH dari KPID Jateng