Saksi KPI Dalam Sidang PTUN

altDalam sidang lanjutan gugatan RCTI terhadap sanksi administratif yang dijatuhkan KPI berkaitan tayangan Silet di PTUN, 9 Februari 2011, KPI menghadirkan saksi asal Yogyakarta, Putri Asmarani dan Ivony Arti Jiwani juga Saksi Ahli, Ridwan, ahli tata usaha negara dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Saat Putri menonton tayangan Silet (7 November 2010) langsung merasa takut karena dalam tayangan itu disampaikan ramalan Joyoboyo. Ramalan itu menyatakan Yogyakarta akan mengalami bencana yang lebih dahsyat lagi pada 8 November. Putri bergegas pulang ke kampung halamannya di Temanggung. Padahal keesokan harinya Putri harus mengikuti ujian namun rasa khawatir membuat dia memutuskan kembali ke rumah orang tuanya. 

Hal yang sama juga dialami Ivony, mahasiswi asal Yogyakarta yang mengungsi ke Surabaya akibat menonton Silet. Ivony trauma sehingga tidak berani kembali ke Yogyakarta. 

Gugatan RCTI terhadap KPI di PTUN berkaitan dengan sanksi administratif terhadap penayangan Silet 7 November 2010. KPI berdasarkan pengaduan, kajian dan analisanya menemukan ada pelanggaran dalam tayangan dengan isu Merapi. RCTI melalui kantor pengacara Andi Mangunsong dan Partner menggugat KPI terhadap sanksi tersebut.

Selain saksi dari KPI maka RCTI juga menghadirkan Leo Batubara dan Abdulah Alamudi sebagai saksi ahli. Setelah mendengarkan saksi-saksi dari kedua pihak, sidang ini ditunda dan akan dilanjutkan lagi pada 16 Februari 2011.Red/SH