Program Siaran “Sahur Bareng Rey…Rey…Reynaldi (Sabarrr)” yang tayang di SCTV mulai pukul 02.00 WIB episode 1 Agustus 2011 dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Jenis pelanggaran yang dilakukan terkait dengan perlindungan bagi kelompok masyarakat tertentu dan norma kesopanan. 

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Dadang Rahmat Hidayat tertanggal 18 Agustus 2011 disebutkan pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan adegan-adegan yang memuat penghinaan, pelecehan, dan/atau merendahkan individu/kelompok masyarakat tertentu. Episode tanggal 1 Agustus 2011 menampilkan karakter seorang anak berkebutuhan khusus (diperankan Polo) yang menjadi bahan tertawaan. Dalam tayangan ini juga ditampilkan adegan Polo yang menyamakan kaleng kerupuk dengan aquarium dan menyamakan uang dengan kotoran hidung, serta memuat kata-kata kasar, seperti : “Anak kayak kapur barus”, dan “Saya panggil dokter hewan, kenapa yang datang hewannya?”.

Kemudian pada tayangan 2 Agustus 2011, Tukul mendeskripsikan seseorang dengan mengucapkan kata-kata seperti : “Bibirnya tuh… wow… mirip lemari es… kalau diem netes, kalau ngomong muncrat… bbbrrr..” yang dilanjutkan dengan kalimat “Kayak bibirnya Omas tuh juga gitu, ada tulisannya… nyok!!”. Pada segmen lain, Polo menyebut Tukul “Belajar ngomong sama binatang ya” dan dibalas Tukul dengan mengatakan : “ Kalau saya binatang, yang ngerti bahasa binatang ya binatang juga.”

Untuk itu, KPI Pusat memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis pada SCTV karena tindakan penayangan tersebut telah melanggar P3 Pasal 8 ayat (2) dan pasal 11 huruf e serta standar Program Siaran Pasal 9 dan Pasal 15 ayat (1) huruf f. (Red/ST)