Revisi UU Penyiaran Jangan Sampai Keliru
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Hayono Isman menegaskan, UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran sangat penting dan perlu untuk direvisi. Karena itu, diharapkannya, revisi nanti jangan sampai terjadi kekeliruan. Hal itu diungkapkan dalam Diskusi Panel RAPIMNAS KPI 2010 dengan tema “Meneguhkan Peran KPI dalam Menciptakan Penyiaran yang Sehat,” di Grand Sahid Jaya, 19 Oktober 2010.
Selain itu, Hayono menyatakan kalau keberadaan KPI dalam dunia penyiaran sangatlah strategis. Karenanya, kewenangan KPI harus diperkuat dan diperluas. “Adanya KPI bisa meringankan beban dan membantu pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Negara yang demokratis dan punya peluang untuk maju adalah negara yang pemerintahnya memberikan sebagian pekerjaannya kepada publik atau less government,” ungkapnya.
Sementara itu, ketika berlangsung tanyajawab dengan peserta Rapim, sejumlah masukan dari para pimpinan KPID se-Indonesia intinya meminta agar revisi UU Penyiaran dapat memberikan dan mengembalikan sepenuhnya kewenangan KPI disemua sektor dan juga keberpihakan pada lokalitas atau daerah.
Seperti yang diungkapkan perwakilan dari KPID Jawa Barat (Jabar) yang meminta agar revisi bisa berpihak dan memberikan perhatian cukup besar pada daerah. Hal senada diungkapkan Ketua KPID Riau, Zainul Ichwan. Menurutnya, lokalitas harus diberi peluang untuk berkembang dan itu kaitannya sangat kuat dalam pelaksanaan Sistem Siaran Jaringan (SSJ).
Kemudian, dari KPI Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) berharap hasil revisi akan memberikan kewenangan luas pada KPI khususnya pada perizinan serta menyentuh keberadaan televisi kabel daerah sebagai produk rumahan (home industry).
Perwakilan KPID Papua Barat, menegaskan agar revisi UU Penyiaran jangan sampai salah dan perlu dikawal. Dari KPID Jawa Timur (Jatim), Arif membeberkan harapan agar revisi UU Penyiaran dapat memperkuat persoalan digitalisasi. Pasalnya, sampai saat ini, persoalan digitalisasi belum konkrit dalam pelaksanaannya. Ditambah lagi, pemerintah belum melakukan tindakan dan peraturan yang dibuat tidak pernah mencantumkan ganggal pelaksanaannya. “UU Penyiaran yang akan datang harus jelas supaya aplikasinya jadi enak,” ungkapnya.
Dalam kesempatan diskusi yang sama, hadir narasumber lain dari ATVSI, Gilang Iskandar, dan ITJI, Imam Wahyudi. Sebelumnya, ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, memberikan sambutan pembukaan diskusi. Red/RG