Makassar - Gagasan dan pikiran yang termuat dalam draft Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) perlu didukung oleh masyarakat. Hasil revisi P3SPS diharapkan pada akhirnya dapat mengurai benang kusut penyiaran di Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Drs. Hasrullah, MA, Dosen Pengajar Jurusan Ilmu Komunikasi, FISIP UNHAS pada acara Dialog Uji Publik Draft P3SPS di Universitas Hasanuddin, Makassar, 11 Juli 2011.

Menurut Hasrullah, sudah seharusnya sebuah tayangan televisi mengikuti paradigma penyiaran yang berlaku secara universal yaitu memihak pada objektivitas yaitu factuality dan imparsiality. "Pada Standar Program Siaran tidak ada satupun poin-poin dengan kata menimbang yang merepresentasikan objektivitas," jelas Hasrullah.

Pada saat nanti diputuskan menjadi peraturan KPI, diharapkan draft ini dapat mengakomodir berbagai kepentingan, yang pada ujungnya mengakomodir kepentingan publik dan negara ini -- Dadang Rahmat Hidayat, Ketua KPI Pusat{/xtypo_quote_left}

Menyoroti tentang siaran berita di televisi, Hasrullah berpendapat, masyarakat saat ini telah digiring oleh opini lewat tayangan-tayangan berita televisi. Fungsi media adalah menginterpretasikan etika penyiaran. "Fungsi media telah melenceng, KPI harus berada di pihak publik bukan pemerintah atau pemilik modal," terangnya.

Hasrullah menambahkan, televisi dan radio yang menggunakan ranah publik tidak hanya milik sekelompok media atau stakeholder tetapi ranah publik harus betul-betul dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Namun kenyataannya sekarang, ranah publik tersebut dieksploitasi oleh pemilik modal.

Sementara itu, Yazirwan Uyun, Anggota KPI Pusat Bidang Isi Siaran mengatakan, pada P3SPS sebelumnya terdapat pasal-pasal yang sulit dioperasionalkan dan menimbulkan multitafsir. Dari Draft revisi P3SPS ini, terdapat 2 pasal yang baru yaitu pasal tentang program siaran layanan umum dan sanksi denda sedangkan pasal penyempurnaan adalah pasal tentang program anak, iklan, jurnalistik, konten lokal dan penghormatan terhadap hak privasi.

"Seandainya aturan ini didapat diterapkan oleh semua lembaga penyiaran maka persaingan hanya pada segi kreativitas saja," ungkap Yazirwan Uyun.

Sebelumnya, Dadang Rahmat Hidayat, Ketua KPI Pusat dalam sambutannya menjelaskan, dalam menyusun draft revisi P3SPS, KPI telah mengumpulkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) dari kelompok masyarakat, lembaga penyiaran, dan praktisi dari berbagai macam profesi. "Pada saat nanti diputuskan menjadi peraturan KPI, diharapkan draft ini dapat mengakomodir berbagai kepentingan, yang pada ujungnya mengakomodir kepentingan publik dan negara ini," jelas Dadang.

Azimah Subagijo, Anggota KPI Pusat sebagai moderator dalam kalimat penutupnya mengatakan, dengan adanya rangkaian kegiatan acara Dialog Uji Publik Draft P3SPS di 4 (empat) perguruan tinggi yaitu, UI, UIN Sunan Kalijaga, UNPAD, dan terakhir di UNHAS, KPI berharap dapat menerima masukan sebesar-besarnya dari masyarakat, sehingga pada akhirnya nanti dapat menyempurnakan P3SPS yang lebih implementatif.Red/AN