Makassar - Salahsatu  poin penting yang akan direvisi dari Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) adalah pasal tentang anak. Anak harus dilindungi dari konten pornografi dan kekerasan yang tidak jelas visi dan misinya. Hal tersebut disampaikan oleh Dadang Rahmat Hidayat, Ketua KPI Pusat dalam sambutannya pada acara Dialog Uji Publik Draft P3SPS di Makassar, 11 Juli 2011. 

Menurut Dr. Asrorun Ni'am Sholeh, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), penyiaran publik harus ramah kepada publik secara keseluruhan termasuk kepada anak. Draft P3SPS harus mewajibkan lembaga penyiaran untuk lebih memperhatikan proteksi terhadap anak. "Proteksi tidak hanya dalam arti melindungi tetapi juga memenuhi kebutuhan dasar anak dan perlindungan secara khusus," kata Asrorun.

Menurut Yazirwan Uyun, Anggota KPI Pusat Bidang Isi  Siaran, di negara maju, anak sudah diperkenalkan media literacy dan peraturan penyiaran sejak dini di sekolah. Yazirwan berharap ada kerjasama antara KPI Pusat dan akademisi di kampus untuk memperkenalkan P3SPS kepada kalangan mahasiswa dan masyarakat.

Yazirwan Uyun menjelaskan sebelumnya hanya ada 4 (empat) klasifikasi program yaitu A (anak), R (Remaja), D (Dewasa), dan SU (Semua Umur). Dalam draft P3SPS yang baru, ada penambahan klasifikasi P (Prasekolah) untuk usia 2-6 tahun. "Tujuannya adalah melindungi anak usia 2-6 tahun, usia kritis dalam pembentukan bahasa dan perilaku anak," jelas Yazirwan Uyun.Red/AN