Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Tim Pemantauan Regulasi dan Regulator Media (PR2 Media) Yogyakarta, Rabu, 19 Januari 2011. Dalam pertemuan tersebut, PR2 Media menyampaikan hasil monitoring mereka terhadap regulator media dan komunikasi. 

Adapun lembaga-lembaga atau regulator yang menjadi penelitian atau pantauan mereka antara lain Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dewan Pers, Lembaga Sensor Film (LSF), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), dan Komisi Informasi (KI).

Terkait urusan penyiaran atau KPI, PR2 Media menyampaikan rekomendasi kepada Komisi I DPR agar mengembalikan kewenangan lembaga negara independen ini sebagai regulator tunggal bidang penyiaran. Ini dihubungkan dengan rencana revisi UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran dalam waktu dekat oleh Komisi I DPR RI.

Ketua PR2 Media, Amir Effendi Siregar, ketika menyampaikan alasannya, menyebutkan kewenangan negara di penyiaran tidak melulu diserahkan sepenuhnya pada pemerintah. Adapun keterlibatan pemerintah dalam urusan ini hanya soal alokasi atau pembagian frekuensi menyesuaikan dengan legalitas internasional yang berlaku. Seperti di AS yang pemerintahnya tak terlibat dalam urusan penyiaran karena kendali sepenuhnya dipegang oleh FCC (Federal Comunication Comission). “KPI harus diberikan kewenangan yang kuat,” katanya.

Dalam kesempatan itu, PR2 Media juga menyampaikan pokok-pokok rekomendasi bagi DPR terkait lembaga-lembaga seperti LSF, BRTI, Dewan Pers dan juga Komisi Informasi (KI). Pernyataan, tanggapan dan juga pertanyaan berwarna diungkapkan sejumlah anggota Komisi I terkait rekomendasi-rekomendasi tersebut. Meskipun demikian, Komisi I DPR akan menjadikan rekomendasi penelitian PR2 Media sebagai masukan atau bahan tambahan mereka. Red/RG