Rekomendasi Rapim KPI 2011
Palembang - Rapat Pimpinan dan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2011 di Palembang, Sumatera Selatan, yang berlangsung mulai 19 sampai 22 Juli 2011 di Hotel Grand Zuri menghasilkan sejumlah rekomendasi di tiga bidang.
Adapun rekomendasi tersebut, di bidang isi siaran yakni KPI Pusat membentuk tim finalisasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) 2011.
Kemudian bidang Infrastruktur Perizinan yakni;
I. Pembahasan tentang implementasi Sistem Siaran Jaringan (SSJ) dalam konteks pendirian badan hukum dan muatan lokal sudah diputuskan bahwa kewajiban Lembaga Penyiaran untuk menyiarkan 10% konten lokal, dengan catatan 30% dari 10% itu ditayangkan di jam utama (prime time) waktu setempat, maksimal berlaku tanggal 28 Desember 2011.
a. Untuk segala jenis Lembaga Penyiaran (LP) yang akan memperpanjang izin harus melalui Evaluasi Dengar Pendapat (EDP).
b. Untuk radio baru yang akan melakukan perpindahan wilayah layanan harus mengantongi Rekomendasi Kelayakan (RK) dari KPI Daerah.
II. Mengenai dekonstruksi peluang usaha dan penataan frekuensi, RAPIM 2011 memutuskan menolak peraturan tentang peluang usaha.
III. Meneruskan proses perizinan bagi daerah yang masih memiliki ketersediaan kanal.
IV. Kebijakan khusus bagi penyiaran perbatasan, akan dibentuk tim konsinyering yang terdiri dari KPI dari wilayah perbatasan yaitu: Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Maluku dan Papua.
V. Penguatan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) melalui Perda, RAPIM 2011 memutuskan proses awal pengurusan perizinan bagi LPPL dapat menggunakan Peraturan Gubernur/Peraturan Bupati/Peraturan Walikota sebelum Izin Prinsip terbit.
Selain itu, Rekomedasi juga menghasilkan keputusan diluar agenda yakni;
1. Akan dibentuk tim kecil atau tim khusus yang akan membahas proses perizinan bagi Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) baik kabel maupun satelit.
2. Dalam proses penyusunan peraturan oleh Pemerintah harus melibatkan dan menerima masukan dari KPI Pusat dan KPI Daerah melalui tim kecil.
Selanjutnya, di bidang Kelembagaan bunti rekomendasinya yakni;
1. Menyetujui pengesahan Mars KPI Ciptaan Surya Aka yang telah ditetapkan pada Rakornas KPI 2011 dan diselaraskan oleh tim yang ditunjuk, disertai ketentunan waktu pengumandangannya setelah menyanyikan Lagu Indonesia Raya pada acara formal yang diadakan KPI.
2. Menyetujui pengesahan pedoman rekrutmen KPI yang telah ditetapkan pada Rakornas KPI 2011 dan diselaraskan oleh tim yang ditunjuk.
3. Merencanakan agenda uji publik tentang tata cara penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran penyiaran yang telah ditetapkan pada Rakornas KPI 2011.
4. Menegaskan KPI sebagai lembaga negara bersifat independen mengatur hal-hal mengenai penyiaran dan berpihak pada kepentingan publik, melalui pembuatan dan penegakan regulasi serta peraturan yang pro publik.
5. Melakukan penggalangan dukungan publik secara lebih luas dan sistematis terkait keberadaan KPI sebagai regulator penyiaran dan wujud peran serta masyarakat dalam bidang penyiaran.
6. Meningkatkan sinergi dan kerjasama dengan segenap elemen masyarakat, baik di pusat maupun daerah, dalam bentuk penandatangan MoU disertai implementasi kegiatan bersama dalam rangka penciptaan penyiaran sehat .
7. Menggalakkan kegiatan literasi media di kalangan masyarakat untuk menciptakan agen-agen dan organ pemantau media (media watch) berbasis masyarakat dengan berbagai pola dan format yang disesuaikan dengan potensi/kondisi daerah, dalam rangka mewujudkan pemirsa yang cerdas dan kritis.
8. Menyusun peraturan kelembagaan KPI yang mengatur hubungan dan memperjelas pembagian kewenangan antara KPI Pusat dan KPI Daerah yang bersifat desentralistik.
9. Menyusun peraturan kelembagaan KPI dan mendorong Kementerian terkait (Mendagri, Menpan dan Menkeu) untuk mengeluarkan peraturan yang memperjelas dan mempertegas status, hubungan dan pembagian tugas antara KPI dan sekretariat secara harmonis. (Red/RG)