Rakornas KPI 2011 Hasilkan Rekomendasi di Tiga Bidang
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2011 di Hotel Aston Paramount Serpong, Tangerang Selatan, Banten, menyepakati sejumlah rekomendasi pada tiga bidang (Isi Siaran, Perizinan, dan Kelembagaan). Rekomendasi dibacakan oleh masing-masing perwakilan bidang (Desliana Dwita, Anggota KPID Kepri perwakilan bidang Kelembagaan, Maulana Arif, Anggota KPID Jatim perwakilan bidang Isi Siaran, dan Welly Reba, Anggota KPID Papua perwakilan bidang Perizinan) pada saat malam penutupan Rakornas KPI 2011, Kamis, 19 Mei 2011.
Adapun Hasil Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2011:
A. Bidang Kelembagaan:
- Rakornas KPI 2011 menetapkan Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif.
- Rakornas KPI 2011 mengusulkan KPI untuk membuat Tata Cara Penjatuhan Sanksi Pidana.
- Rakornas KPI 2011 menetapkan Pedoman Perekrutan KPI. Guna penyelarasan dibuat tim penyelaras yang terdiri dari: Tim FGD, ditambah KPID Sumatera Selatan, KPID Papua, KPID Kalimantan Barat, dan KPID Nusa Tenggara Barat.
- Bidang Kelembagaan dalam pleno Kelembagaan Rakornas KPI 2011 menetapkan Mars KPI ciptaan H. Surya Aka (KPID Jawa Timur) sebagai Mars KPI. Guna penyelarasan lirik Mars KPI dibuat Tim Penyelaras Mars KPI yang terdiri dari Surya Aka, Parlindungan Sihombing, Rahmat S. Arifin, dan Desliana Dwita.
B. Bidang Isi Siaran:
- Rakornas 2011 memberi mandat kepada KPI Pusat untuk melakukan uji publik draft P3SPS 2011 dengan stakeholders terkait dan selanjutnya mengesahkannya sebagai P3SPS 2011.
- Sidang Komisi mengusulkan penyusunan peraturan tentang isi siaran Lembaga Penyiaran Berlangganan.
C. Bidang Perizinan:
- Dalam rangka revisi Undang-Undang Penyiaran, Rakornas KPI merekomendasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar KPI berwenang memberikan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
- KPI mendesak kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) untuk mencabut peraturan-peraturan yang terkait dengan pengumuman peluang usaha.
- Mendesak kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) untuk menyediakan alokasi kanal frekuensi televisi komunitas. Red