Rakom Harus Sesuai Lingkup Komunitasnya
Semarang - Anggota KPI Pusat, Mochamad Riyanto mengharapkan, kemunculan radio komunitas harus disesuaikan dengan lingkup komunitasnya. Ini salah satu ciri yang membedakan radio komunitas yang satu dengan radio komunitas lainnya. Hal itu disampaikannya ketika mengikuti proses evaluasi dengar pendapat (EDP) pendampingan empat radio komunitas di wilayah Pemalang, Batang dan Semarang, Selasa, 16 Agustus 2011, di kantor KPID Jateng, Semarang.
Selain itu, Riyanto juga menyarakan agar konten dari radio komunitas merupakan informasi yang memang benar dibutuhkan oleh komunitasnya. “Jangan hanya hiburan saja yang disampaikan, tetapi juga memberi informasi yang berkaitan dengan komunitasnya. Visinya lebih pada pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.
Terkait dengan share time (pembagian waktu siaran), menurut Riyanto, akan lebih baik apabila terdapat perjanjian secara tertulis. Saat ini, lanjutnya, pemerintah sedang merancang tentang peraturan yang berkaitan dengan time Sharing untuk dapat izin penggunaan bersama dalam satu frekuensi.
Riyanto juga berpesan, agar setiap radio komunitas secara teknis untuk selalu berhubungan dengan Balmon dan Kominfo. Riyanto juga mengingatkan supaya setiap radio komunitas memahami mengenai Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan P3 SPS KPI. (Red/RG)