Bahasa siaran beberapa radio anak muda di Nusa Tenggara Barat (NTB) ternyata menuai kritik banyak kalangan. Ini terkait bahasa gaul yang dipakai penyiarnya yang cenderung menggunakan Bahasa Betawi. ”Coba KPID NTB tegur keras radio yang bahasanya loe gue loe gue, kok nggak bangga jadi orang NTB sih,”keluh Suryadi melalui pesan singkat yang dialamatkan ke layanan aduan KPID NTB.

Tak pelak lagi, persoalan bahasa siaran ini menjadi perhatian serius Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat.”Kami sangat tekankan kepada pengelola radio siaran khususnya yang mengambil format siaran anak muda, agar tidak kebablasan menggunakan bahasa siaran dengan logat Betawi. Itu jelas tidak fair, karena mereka bersiaran di daerah,” kata Sukri Aruman, Wakil Ketua KPID NTB di Mataram, Sabtu, 19 Februari 2011.

Menurut Sukri, sekalipun tidak ada larangan menggunakan logat Betawi dalam bahasa siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), namun sebagai radio lokal hendaknya mengutamakan kearifan dan muatan lokal. Terlebih saat ini, Pemerintah Daerah NTB sedang menggalakkan gerakan mencintai daerah sendiri, kampung halaman. ”Gerakan Bangga jadi NTB sesungguhnya dapat jadi inspirasi lembaga penyiaran dalam mengemas program siaran termasuk bahasa siaran agar tidak Jakarta sentris. Kalau sudah bangga jadi Kanak Sasak, Dou Mbojo, Tau Samawa, itu kan luar biasa,”ungkapnya.

Sukri menambahkan, pihaknya akan terus berupaya mendorong lembaga penyiaran radio dan televisi di NTB agar mengedepankan entitas, kepentingan daerah, dan kepentingan khalayak pendengarnya di daerah. "Apalagi radio yang sifatnya sangat personal, ini sangat tepat menumbuhkan rasa cinta dan bangga akan produk sendiri, bahasa sendiri, bahasa daerah dan potensi lokal lainnya,”imbuhnya seraya menambahkan akan melakukan pendekatan persuasif dan komunikasi intensif dengan insan penyiaran di NTB mengenai bagaimana memaksimalkan peran dan fungsi media lokal dalam pembangunan daerah.

Menyinggung, kemungkinan memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran yang dinilai mbalelo, Sukri menegaskan KPID NTB tentu saja akan menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 32 tahun 2002 tentang penyiaran.”Tapi sebisa mungkin kita tidak akan memberikan teguran kecuali yang memang terbukti melakukan pelanggaran berat. Kita lebih baik berdialog saja, membangun saling pengertian demi kebaikan bersama,”harapnya.

Saat ini, KPID NTB sedang menjalankan program radio visit dan roadshow lintas SKPD dalam rangka sosialisasi P3SPS, menerima masukan, saran dan kritik terhadap kinerja KPID NTB dalam tiga tahun terakhir.. "Sudah ada komitmen kuat dari Bappeda NTB untuk mendukung program KPID NTB bagi pemberdayaan media lokal demi kepentingan daerah. Insya Allah dalam waktu dekat  akan digelar program workshop media,”tutupnya.Red/SH dari KPID NTB