Sejumlah pimpinan radio dan televisi di Kediri, Senin (24/01) siang, mendatangi kantor KPID Jatim di Jalan Bandilan Waru Sidoarjo. Mereka datang untuk melakukan konfirmasi adalah Radio Jayabaya, Radio Dahlia, Radio Surya dan Sigi TV Kediri.

Memang, sejak pertengahan Januari ini, aparat penegak hukum bidang penyiaran mulai bertindak tegas. Sejumlah stasiun radio swasta dan komunitas serta stasiun televisi yang tidak memiliki izin, ditertibkan oleh Balai Monitoring (Balmon) Frekuensi Kelas II Surabaya. Balmon memperingatkan agar radio dan TV segera menghentikan siarannya semenjak diterbitkan surat peringatan (SP1).

“Memang, Balmon memiliki kewenangan untuk menertibkan radio dan televisi yang menggunakan frekuensi secara ilegal,” jelas Dr Catur Suratnoaji, Ketua Bidang Perizinan KPID Jatim saat menemui perwakilan Radio Jayabaya, Dahlia, Surya dan Sigi TV yang melakukan klarifikasi ke KPID Jatim terkait surat peringatan yang mereka dapat dari Balmon tertanggal (24/01).

Menurut Catur, radio dan televisi yang diberi surat peringatan, memang harus menghentikan siarannya, sesuai dengana UU 32 Tahun 2002 tentang penyiaran setiap radio atau televisi yang bersiaran harus memiliki izin.

Berdasarkan data KPID Jatim, di Kediri saat ini terdapat 11 radio swasta yang sedang memproses perizinan di KPID. Dari jumlah tersebut hanya 2 yang dapat RK yaitu, Pamenang FM dan Bonansa FM, sisanya belum. Sedangkan televisi terdapat 3 stasiun yang sudah dapat RK. Sedangkan 6 radio komunitas lainnya yang sudah EDP, juga belum mendapatkan RK.

Diakuinya, Jayabaya dan Dahlia telah melakukan EDP pada tahun 2009 dan menunggu turunnya RK dari KPID Jatim. “Untuk radio yang telah melakukan EDP diharapkan sabar untuk mendapatkan RK sambil melengkapi berkas – berkas administrasi pendukung seperti akte pendirian, pengesahan akte dari Depkumham, HO, NPWP, dan IMB Bangunan dan Tower,” tambahnya.

Saat ini, berdasarkan KM 13 Tahun 2010 di wilayah Kediri masih tersisa 3 kanal yang nantinya akan diperebutkan 11 radio. KPID Jatim akan menyeleksi 11 radio ini untuk mendapatkan 3 kanal tersebut. Red/RG dari KPID