Puluhan Radio Terancam Tak Bisa Siaran

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta menyatakan sebanyak 38 radio di Jakarta akan habis masa izin siarannya pada tahun ini. Hingga saat ini, sebagian besar dari mereka belum juga mengajukan proposal perpanjangan izin penyelenggaraannya ke KPID.

Ketua KPID DKI Jakarta, Hamdani Masil mengatakan, dari 38 radio, hanya 16 radio yang baru menyerahkan proposal perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran. Sisanya terancam tidak mengantongi perpanjangan izin siaran ketika batas masa izinnya habis.

"Kami akan melakukan aksi jemput bola dengan mendatangi sejumlah radio swasta yang habis masa izinnya, dan mengimbau pentingnya mengurus perpanjangan izin," ujar Hamdani di Jakarta, Minggu, 9 Oktober 2011.

Hamdani menjelaskan, jika radio tersebut sudah mengajukan perpanjangan masa penyelengaraan siaran ke KPID, belum tentu berhasil diperpanjang. Sebab, akan dievalusi oleh Balai Monitoring tentang konten siaran tersebut.

Evaluasi itu juga dilihat dari seluruh program yang disiarkan, sebab ketentuannya 25 persen dari siaran harus berisi siaran lokal. Itu merupakan ketentuan dasar yang sudah disepakati sebelumnya oleh para lembaga penyiaran.
Tetapi kenyataannya, saat ini sangat sedikit radio yang mengedepankan kesepakatan tersebut. Kondisi itu juga yang menjadi pertimbangan diperpanjang atau tidaknya permohonan perpanjangan izin siaran radio.

Sementara itu, masa izin siaran penyelenggaraan radio, kata Hamdani, yakni lima tahun. Setelah lima tahun selesai, para penyelenggara radio diharapkan melakukan perpanjangan izin siaran.

Dia juga menjelaskan, untuk memperpanjang, tidak dilakukan pemungutan biaya. Hal tersebut yang sangat disayangkan pihaknya, sebab banyak grup besar yang belum juga melakukan hal tersebut.

"Mengingat proses perpanjangan izin memerlukan waktu yang tidak sebentar, kami mendorong agar mereka memprioritaskan perpanjangan izin," kata dia.

Sangat disayangkan, kata Hamdani, jika sejumlah radio swasta tidak bisa mengudara lagi karena lalai mengurus perpanjangan izin. Selain itu, jika masa izinnya radio tersebut sudah melewati batas waktu, pihaknya akan bekerja sama dengan kepolisian terkait dengan lembaga penyiaran yang melakukan siaran secara ilegal. (Red/RG dari Viva News)